Menuju konten utama

Tokoh NU Anggap Ahok Tak Nodai Agama Saat Sebut Al-Maidah 51

Saksi ahli agama di persidangan kasus penodaan agama ke-15, yang juga Rais Syuriah PBNU, Ahmad Ishomuddin menilai Ahok tidak berniat menodai agama saat menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Tokoh NU Anggap Ahok Tak Nodai Agama Saat Sebut Al-Maidah 51
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Rais Syuriah PBNU, Ahmad Ishomuddin menilai pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, yang menyebutkan surat Al-Maidah Ayat 51, tidak mengandung unsur penodaan agama.

Saksi ahli agama, yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok di persidangan ke-15 kasus dugaan penodaan agama, tersebut berpendapat Ahok hanya bermaksud meyakinkan para warga agar mendukung program-program pemerintahannya.

Ia berpendapat demikian setelah menyaksikan rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

“Tidak mengejek agama, karena itu hanya potongan saja dari keseluruhan video,” ujar Ishomuddin saat bersaksi dalam persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian pada Selasa (21/3/2017).

Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung tersebut melanjutkan, “Karena kalau kalimat itu hanya sepenggal, akan menghilangkan maksud sebenarnya.”

Mendengar penjelasan itu, salah satu majelis hakim di persidangan tersebut bertanya ke Ishomuddin, “Kalau tujuannya meyakinkan audiens, menerima program yang ditawarkan, kenapa harus menyebut ibohongin pakai Al-Maidah?”

Ishomuddin menjawab pertanyaan itu sebaiknya diajukan kepada Ahok. Namun, dia kemudian mengimbuhkan, “Kira-kira menurut saya, itu terlintas dalam pikirannya (Ahok) karena pengalaman-pengalamannya pada masa lalu.”

Maksud dia ialah pengalaman kekalahan Ahok di Pilgub Bangka Belitung tahun 2007, yang salah satu sebabnya, karena muncul selebaran yang menyudutkan dia dengan memakai dasar Al-Maidah Ayat 51.

Di persidangan tersebut, Ishomuddin juga menjelaskan pemakaian ayat Al-Quran untuk bahan kampanye politik tidak diperbolehkan. Alasan dia, tujuan diturunkannya Al-Quran adalah untuk menjadi petunjuk bagi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Pemakaian ayat-ayat suci untuk tujuan politik, menurut Ishomuddin, berpeluang membuat pemaknaan terhadap firman tuhan melenceng.

“Ayatnya tepat, tapi digunakan secara tidak benar untuk menyerang lawan politik. Ini tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan tujuan turunnya Al-Qur`an,” kata dia.

Oleh karena itu, Ishomuddin juga berpendapat pemakaian surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai materi kampanye politik sebenarnya dilarang. Apalagi, dipakai untuk menyudutkan dan merendahkan lawan politik.

“Sungguh ayat tersebut tidak pantas ditempatkan pada kampanye. Karena kampanye yang terbaik adalah adu mutu visi-misi program dan pencarian solusi,” kata Ishomuddin.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom