Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya sudah mengajukan memori kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronal Tannur.
Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Gregorius Ronald Tannur usai menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia.