"Setelah menandatangani UU MD3, Presiden bisa mencabut pasal-pasal tersebut," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino.
Salah satu isi dalam pasal UU MD3 adalah mengatur kewenangan DPR memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.
PSI menilai sejumlah pasal hasil revisi UU MD3 mencederai demokrasi sehingga berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap undang-undang yang belum lama ini disahkan oleh DPR tersebut.
Petinggi PPP dan Partai Nasdem menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal bermasalah di hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR.
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan gugatan uji materi tiga pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan oleh DPR ke MK pada Rabu kemarin (14/2/2018).
"Artinya sekarang ada tren institusi-institusi negara melindungi dirinya dengan pasal-pasal penghinaan terhadap negara. yang baru tentu adalah DPR," kata Ray.