KPK menilai ketentuan mengenai mekanisme pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dalam UU MD3, yang baru disahkan, melanggar prinsip equality before the law.
Walk out itu dilakukan karena Nasdem tidak setuju dengan penambahan kursi pimpinan DPR yang dinilai tidak mempunyai korelasi dengan perbaikan kinerja dewan.
"Jangan semua hal yang sangat politis kemudian dipaksakan menjadi pasal peraturan perundangan," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ferry Amsari.
Pemerintah menyepakati penambahan 1 kursi pimpinan DPR, 3 kursi pimpinan MPR dan 1 kursi pimpinan DPD, seperti halnya usulan panitia kerja (Panja) RUU MD3.