Menuju konten utama

KPK Kritik Ketentuan Pemeriksaan Anggota DPR di UU MD3 Baru

KPK menilai ketentuan mengenai mekanisme pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dalam UU MD3, yang baru disahkan, melanggar prinsip equality before the law.

KPK Kritik Ketentuan Pemeriksaan Anggota DPR di UU MD3 Baru
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - DPR RI mengesahkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada hari ini.

Tapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik salah satu pasal dalam UU MD3 baru tersebut yang mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum.

Ketentuan itu mengatur pemanggilan anggota DPR oleh aparat hukum harus melalui persetujuan Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai ketentuan dalam pasal 245 tersebut tidak sesuai konstitusi karena melanggar prinsip kesetaraan semua pihak di hadapan hukum (equality before the law).

"Ini salah satu cara mereka (DPR) untuk mencoba berada di atas konstitusi dan sekaligus berusaha melindungi diri mereka dari aparat penegak hukum," ujar Laode saat dihubungi Tirto, pada Senin (12/2/2018).

Laode juga menegaskan KPK tidak akan terhambat dengan ketentuan itu. Komisi Antirasuah akan tetap memakai mekanisme pemanggilan anggota DPR sesuai diatur dalam UU KPK.

Menurut Laode, UU KPK bersifat lex specialis sehingga lembaganya tak perlu mematuhi ketentuan di UU MD3 tersebut. "KPK tetap saja akan berpatokan pada UU KPK," kata Laode.

Meskipun tidak akan mempengaruhi kinerja lembaganya, Laode menilai ketentuan dalam UU MD3 itu bisa menyulitkan aparat penegak hukum lainnya karena mereka harus melewati banyak tahapan untuk memeriksa atau memanggil seorang anggota DPR.

Laode juga menyarankan pasal dalam UU MD3 itu perlu diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, KPK tidak akan ikut menggugat undang-undang tersebut. "Saya yakin Masyarakat akan melakukan judicial review ke MK soal pasal tersebut," kata Laode.

Pasal tentang ketentuan pemanggilan anggota DPR itu sebenarnya sudah pernah diuji di MK pada 2015. Saat itu, MK memutuskan pemeriksaan anggota dewan, yang diduga terlibat kasus pidana, tidak lagi memerlukan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan hanya persetujuan dari presiden.

Pasal 245 UU MD3 itu mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR sehubungan terjadinya tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom