tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sikap lembaganya terhadap panggilan Pansus Angket di DPR RI akan tetap menunggu putusan MK terkait uji materi UU MD3.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi pada UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hingga kini belum keluar. Nasib gugatan dari sejumlah pegawai KPK itu akan menentukan keputusan institusi ini untuk memenuhi panggilan Pansus atau tidak.
"Kalau kami tetap menunggu hasil di MK," kata Agus sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/9/2017) seperti dikutip Antara.
Agus mengatakan KPK terus menunggu hasil Putusan MK sehingga bisa mengambil sikap terkait undangan rapat di Pansus Hak Angket. Dia berharap dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan dari MK terkait uji materi itu.
Gugatan itu meminta uji materi terhadap Pasal 79 ayat 3 UU MD3 mengenai kewenangan Hak Angket DPR. Bila MK mengabulkannya, KPK memiliki alasan kuat untuk menolak panggilan Pansus.
"Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela," kata Agus.
Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan selama ini Komisi Antikorupsi sudah menjalankan tata kelola kelembagaan, koordinasi dan supervisi dengan baik.
Menurut dia, sudah banyak fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya pencegahan maupun penindakan korupsi. Karena itu, Syarif menepis tudingan Pansus bahwa KPK tidak bisa berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung.
"KPK sudah sering menggelar pelatihan bersama bahkan dalam setiap operasi tangkap tangan KPK selalu di back up Kepolisian," ujarnya.
Sebaliknya, Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR hari ini, menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran.
Terkait aspek kelembagaan, dia menuding KPK gagal dalam melakukan supervisi dan koordinasi untuk pemberantasan korupsi. Pansus menganggap KPK tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK," ujarnya.
Agun mengklaim Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom