Menuju konten utama

KPK Permasalahkan Pasal di UU MD3 Terkait Pemeriksaan Anggota DPR

Dalam UU MD3 terbaru, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

KPK Permasalahkan Pasal di UU MD3 Terkait Pemeriksaan Anggota DPR
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan pasal 245 hasil revisi UU MD3 terbaru. Dalam pasal itu disebutkan, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Itu menurut saya, UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dibuat lagi, ya secara otomatis kami menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Putusan MK yang dimaksud oleh Laode adalah putusan Nomor 76/PUU XII/2014 pada 22 September 2015 lalu. Dalam putusan itu, MK telah merekonstruksi mekanisme "izin MKD" menjadi "izin Presiden."

Dengan begitu, kata Laode, DPR tidak mempertimbangkan aspek hukum yang ada sebelumnya ketika merevisi pasal 245 UU MD3 tersebut dengan tetap memasukkan pertimbangan MKD guna melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR.

"Itu juga melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua di dunia itu tidak boleh ada keistimewaan. Saya, Pak Agus [Ketua KPK Agus Rahardjo], Bu Basaria [Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan], enggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian," kata Laode.

Menanggapi hal ini, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK, anggota komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mencecar Laode atas pernyataan tersebut.

Menurut Masinton, sebagai pimpinan KPK Laode tidak seharusnya mengomentari hal-hal yang berada di luar kewenangan mereka agar tidak menjadi opini di publik.

"Saya minta nanti Pak Laode jelaskan itu ya kenapa ngomong seperti itu. Apa maksudnya?" kata Masinton, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi III, Agun Gunanjar Sudarsa. Ia menyatakan KPK seharusnya tidak mempersoalkan hal-hal di luar kewenangannya, tetapi cukup fokus terhadap pemberantasan korupsi.

"Tidak perlu mengomentari a, b, c, d, tapi bawalah bangsa Indonesia ke arah kita bisa bersatu," kata Agun.

Ketua Pansus Hak Angket KPK ini pun meminta kepada lembaga antirasuah itu agar meningkatkan kinerjanya dan integritasnya dalam mencegah tindak pidana korupsi.

"Artinya sistem pencegahan pemberantasan korupsi [sebagai] koordinasi utama. Semua bersinergi menjalankan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi yang leading di KPK," kata Agun.

Adapun perubahan UU MD3 telah disahkan oleh paripurna DPR, Senin (12/2/2018) dengan persetujuan delapan fraksi di DPR. Ada 14 poin yang berubah, salah satunya pasal 245 ayat 1.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari