Menuju konten utama

Jawab Cecaran Komisi III Soal UU MD3, Laode: Saya Siap Keluar KPK

Laode M Syarif mempermasalahkan keabsahan Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang memasukkan kembali pertimbangan MKD terkait pemeriksaan terhadap anggota DPR.

Jawab Cecaran Komisi III Soal UU MD3, Laode: Saya Siap Keluar KPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan siap keluar dari KPK guna mempertanggungjawabkan pernyataannya perihal Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang menuai cecaran dari anggota Komisi III DPR.

"Kalau memang karena komentar saya seperti itu, saya tidak diterima di gedung yang mulia ini, saya rela keluar, Pak. Bukan hanya keluar dari ruangan, keluar dari KPK juga tidak apa-apa. Itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum. Terima kasih," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Laode pun kembali menjelaskan maksud dari pernyataannya yang mempermasalahkan keabsahan Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang memasukkan kembali pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemeriksaan terhadap anggota dewan.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan hukum yang diterapkan di manapun di dunia ini setiap manusia adalah sama di muka hukum. Baik presiden, anggota KPK, DPR, ataupun rakyat biasa.

"Equality before the law itu adalah prinsip yang tak bisa kita tidak hormati dan karena itu pada putusan MK sebelumnya itu [pertimbangan MKD] sudah ditiadakan. Tapi dia keluar lagi," kata Laode.

Lagi pula, kata Laode, komentarnya atas pasal 245 ayat 1 UU MD3 muncul karena menjelaskan kewenangan penindakan KPK setelah disahkannya pasal tersebut oleh DPR. Menurutnya, KPK tidak memerlukan izin untuk memeriksa seseorang atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, kalau ada norma di dalam suatu UU di negeri ini yang mengecualikan dan seakan itu berbeda dengan yang lain, aneh. Kami saja tidak dilindungi kalau melakukan tindak pidana korupsi," kata Laode.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK, anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mencecar Laode atas pernyataan tersebut.

Menurut Masinton, sebagai pimpinan KPK La Ode tidak seharusnya mengomentari hal-hal yang berada di luar kewenangan mereka agar tidak menjadi opini di publik.

"Saya minta nanti Pak Laode jelaskan itu ya kenapa ngomong seperti itu. Apa maksudnya?" kata Masinton, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi III, Agun Gunanjar Sudarsa. Ia menyatakan KPK seharusnya tidak mempersoalkan hal-hal di luar kewenangannya tapi cukup fokus terhadap pemberantasan korupsi.

"Tidak perlu mengomentari a, b, c, d, tapi bawalah bangsa Indonesia ke arah kita bisa bersatu," kata Agun.

Ketua Pansus Hak Angket KPK ini pun meminta kepada KPK agar meningkatkan kinerjanya dan integritasnya dalam mencegah tindak pidana korupsi.

"Artinya sistem pencegahan pemberantasan korupsi koor utama. Semua bersinergi menjalankan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi yang leading di KPK," kata Agun.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari