Menuju konten utama

Nasdem akan Walk Out dari Rapat Paripurna UU MD3

Walk out itu dilakukan karena Nasdem tidak setuju dengan penambahan kursi pimpinan DPR yang dinilai tidak mempunyai korelasi dengan perbaikan kinerja dewan.

Nasdem akan Walk Out dari Rapat Paripurna UU MD3
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan pidato politik saat pembukaan Rakernas IV Partai Nasdem, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Partai Nasdem merencanakan walk out (WO) dari pembahasan UU MD3 dalam rapat paripurna DPR yang akan dilangsungkan sore ini, Senin (12/2/2018).

"Kami akan menyatakan pendapat kami di rapat paripurna terkait keputusan itu. Kami menolak, kami mempertimbangkan untuk meninggalkan ruang rapat," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Platte, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Menurut Johnny, hal ini dilakukan karena Nasdem tidak setuju dengan poin-poin yang telah disepakati di dalam Rapat Kerja DPR dan Pemerintah terkait RUU MD3 pada pekan lalu, terutama terkait dengan penambahan kursi pimpinan DPR yang dinilai tidak mempunyai korelasi dengan perbaikan kinerja DPR.

"Ini bukan soal suka atau tidak suka beberapa tokoh yang akan menjadi pimpinan, tapi ini pembahasan yang terburu-buru ya. Acuan-acuan rasionalnya itu sulit untuk diterima dari sisi moral politik dan pertanggungjawaban publik kami, kepada konstituen kami," kata Johnny.

Sebaliknya, kata Johnny, Nasdem mengusulkan agar dilakukan revisi secara menyeluruh terhadap UU MD3 agar terdapat pembahasan yang lebih substantif terkait perbaikan kinerja DPR. Terlebih, menurutnya, keputusan RUU MD3 belum mencapai musyawarah mufakat.

"Walaupun ini negara demokrasi, di mana keputusan tidak selalu harus melewati musyawarah mufakat, tapi revisi ini sudah pasti tidak dilakukan secara musyawarah mufakat, dilakukan melalui voting-voting fraksi dan substansinya mencederai kepercayaan rakyat," kata Johnny.

Penambahan jumlah pimpinan juga akan terjadi di MPR, DPR dan DPD setelah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diketok Rabu malam (7/2/2018).

Dalam revisi tersebut, ada penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD, seperti tertuang dalam pasal 84 perihal pimpinan DPR, pasal 15 perihal pimpinan MPR, dan pasal 260 perihal pimpinan DPD.

Penambahan kursi disetujui dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas usulan panitia kerja (Panja) RUU MD3.

“Setelah kami bicara dan membaca dinamika politik [serta] perdebatan yang disampaikan teman-teman di fraksi-fraksi, maka kami dapat menyetujui,” kata Yasonna.

Keputusan tingkat I RUU MD3 tersebut disetujui oleh delapan fraksi, yakni PDIP, PKB, Gerindra, PKS, PAN, Hanura, Demokrat, dan Golkar. Sementara Nasdem dan PPP menolak.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto