Menuju konten utama

Pemuda Muhammadiyah Diminta Tak Pilih Parpol Pendukung UU MD3 Baru

Dahnil Anzar sudah meminta kepada semua kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai yang pro-kekebalan hukum bagi anggota DPR.

Pemuda Muhammadiyah Diminta Tak Pilih Parpol Pendukung UU MD3 Baru
Danhil Anzar Simanjuntak.ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova/Spt/16

tirto.id - Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direspons oleh masyarakat sipil Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sudah meminta kepada semua kader untuk tidak memilih partai yang pro-kekebalan hukum bagi anggota DPR.

"Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," kata Dahnil dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (13/2/2018).

Dahnil beralasan, pengesahan revisi UU MD3 yang dilakukan pada Senin (12/2/2018) kemarin telah membuat DPR dan parpol membunuh demokrasi yang sudah berjalan.

"DPR dan parpol bagi saya, kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada di dalamnya. Karena mereka secara berjamaah 'membunuh' demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," kata Dahnil.

Ia menyoroti tiga perubahan krusial dalam revisi UU MD3. Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

"Dengan tiga tambahan pasal tersebut, ternyata politikus kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik," kata Dahnil.

Selain menolak memilih partai pendukung revisi UU MD3, pegiat antikorupsi ini pun tidak menutup kemungkinan akan mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut. Ia akan melakukan pembahasan dengan internal dan koalisi masyarakat sipil sebelum menggugat ke Mahkamah Konsitusi.

"Saya dan kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah serta masyarakat sipil akan membahas terkait rencana ke MK," kata Dahnil.

Salah satu kewenangan baru DPR dalam revisi UU MD3 itu adalah memanggil paksa seseorang dengan menggunakan polisi. Kewenangan itu tertuang dalam revisi pasal 73 UU MD3 perihal tugas dan wewenang DPR.

Pada pasal 73 itu ada perubahan frasa pejabat negara, badan hukum, dan masyarakat menjadi setiap orang sesuai usulan pemerintah. Sehingga, pasal ini berubah bunyi: “DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Pasal ini juga menekankan DPR dapat memanggil secara paksa setiap orang dengan menggunakan kepolisian Republik Indonesia.

“Ini [perubahan frasa] agar tidak diskriminatif dan [panggilan paksa] sesuai dengan ketentuan sebelumnya di keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly usai rapat.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari