tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan penambahan 1 kursi pimpinan DPR bukan untuk membalas budi kepada PDIP. Menurutnya, penambahan kursi dilakukan untuk mengakomodasi seluruh kekuatan partai di DPR.
"Ini bukan balas budi atau bagi-bagi kue kekuasaan. Ini soal mengakomodir seluruh kekuatan politik yang ada di DPR," kata Bambang di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Bambang menilai tidak pantas bila PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014 tidak diakomodasi sebagai pimpinan DPR. Lagi pula, menurutnya, itu akan membuat kekuatan politik di DPR timpang.
"PDIP itu partai pemenang pemilu dengan kekuatan politik yang besar," kata Bambang.
Penambahan 1 kursi pimpinan DPR disepakati diberikan kepada PDIP dan 3 kursi pimpinan MPR disepakati diberikan kepada PDIP, Gerindra dan PKB sebagai partai peraih suara terbanyak dalam pemilu 2014. Lalu, untuk DPD akan dipilih dari dan oleh anggota DPD melalui mekanisme sidang paripurna DPD.
Bambang juga memastikan keputusan penambahan kursi pimpinan DPR tidak akan membebani anggaran negara karena usulan ini berasal dari pemerintah yang menurutnya telah memiliki perhitungan matang.
"UU ini dibahas oleh dua pihak, pemerintah ada dan ikut menandatangani keputusan 1 [kursi pimpinan] DPR, 3 [untuk] MPR, dan 1 [tambahan pimpinan] DPD. Jadi pemerintah pasti sudah punya kalkulasinya," kata Bambang.
Terkait bidang yang akan dijabat oleh wakil ketua DPR dari PDIP, Bambang juga memastikan tidak akan ada masalah untuk menetapkannya dan tidak akan merombak ulang bidang-bidang yang telah ada.
"Kalau perlu tambah bidangnya, kami tambah. Susah amat. Tenang aja," kata Bambang.
Dalam hal ini, Bambang berharap agar pengesahan revisi UU MD3 segera dilakukan dalam rapat paripurna DPR 14 Februari mendatang. "Saya inginnya tanggal 14 Februari itu sudah terjadi pelantikan atau penambahan pimpinan DPR yang baru," kata Bambang.
Rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan DPR pada Rabu (7/2/2018) malam sampai Kamis (8/2/2018) dini hari, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menyepakati revisi UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) atas pasal 84 perihal pimpinan DPR, pasal 15 perihal pimpinan MPR dan pasal 260 perihal pimpinan DPD.
Dalam revisi pasal 84, 15 dan 260 antara DPR dan pemerintah menyepakati adanya penambahan 1 kursi pimpinan DPR, 3 kursi pimpinan MPR dan 1 kursi pimpinan DPD, seperti halnya usulan panitia kerja (Panja) RUU MD3.
"Setelah kami berbicara dan membaca dinamika politik apa perdebatan yang disampaikan teman-teman di fraksi-fraksi, maka kami dapat menyetujui tambahan 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua, di DPR 1 wakil ketua dan 1 unsur pimpinan DPD," kata Yasonna.
Namun, Yasonna memberi catatan keputusan ini hanya berlaku sampai 2019. Setelah itu, jumlah pimpinan DPR, MPR dan DPD akan kembali seperti semula terdiri dari 1 pimpinan dan 4 wakil ketua untuk DPR dan MPR dan 1 ketua dan 2 wakil ketua untuk DPD.
"Hanya kesepakatan kami [mekanisme pemilihan pimpinan DPR] adalah proporsional sesuai dengan hasil pemilu pada tingkat DPR dan pada pimpinan MPR sesuai dengan ketentuan yang existing," kata Yasonna.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra