Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah menyekapati tujuh hal yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK mulai keberadaan Dewan Pengawas hingga pelaksanaan penyadapan.
Komisi III DPR RI akan berfokus pada revisi poin keberadaan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan SP3. DPR memandang waktu yang terbatas membuat legislatif fokus pada dua poin tersebut.
Pengajar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar Syamsuddin Radjab sepakat dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ia pun mendorong agar Dewas KPK masuk struktur agar berpengaruh.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan pimpinan komisi antirasuah menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Jokowi. Hal ini menyusul revisi UU KPK yang dibahas di DPR.