tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi UU 30/2002 tentang KPK dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.
Waktu Rapat Paripurna belum diketahui, akan tetapi pada Selasa (17/9/2019) dijadwalkan hasil pembicaraan tingkat I ini dibahas Bamus.
Kesepakatan ini terungkap dalam rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin.
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas memimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Baleg selaku Ketua Panja Revisi UU KPK, Totok Daryanto mengatakan poin-poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR. Ada tujuh poin yang disepakati yakni:
- Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen;
- Pembentukam Dewan Pengawas;
- Pelaksanaan penyadapan;
- Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK;
- Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya;
- Mekanisme penggeledahan dan penyitaan;
- Sistem kepegawaian KPK.
Dari 10 fraksi, tujuh fraksi secara bulat menyetujui poin-poin yang direvisi sekaligus setuju revisi UU KPK ini disahkan dalam rapat paripurna. Sedangkan dua fraksi setuju dibawa ke rapat paripurna namun memberikan catatan terkait revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerindra.
Fraksi PKS yang diwakili Anggota Baleg, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, PKS beri catatan terkait penyadapan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Fraksi PKS, kata dia, tak setuju Dewas hanya sebagai pihak yang mengevaluasi penyadapan KPK.
"Kami Fraksi PKS sebagaimana telah disampaikan memilih untuk bukan mendapatkan izin tertulis dari Dewas. Tetapi KPK memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa Dewas nanti akan melakukan evaluasi, monitoring dan audit terhadap penyadapan yang dilakukan," kata Ledia.
Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi mengatakan, kasih catatan khusus terkait Dewas. Namun, detail catatannya baru akan disampaikan dalam rapat paripurna.
Hanya Partai Demokrat yang belum memberikan sikapnya. Fraksi Partai Demokrat baru akan menyampaikannya dalam rapat Bamus yang rencananya digelar, Selasa (17/9/2019).
"Jadi Insyaallah mungkin besok pagi [disampaikan]. Jadi untuk saat ini kami fraksi Partai Demokrat belum berpendapat untuk UU 30/2002 yakni tentang KPK," jelas anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Bahrum Daido.
Pembahasan kilat yang dilakukan Baleg DPR dan pemerintah ini pun diapresiasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sejak pengusulan revisi UU KPK pada 3 September 2019 hingga malam ini, tercatat rapat pembahasan revisi UU KPK berjalan kali kelima rapat kerja dan dua kali rapat pada tingkat Panja.
Yasonna berharap revisi UU KPK ini disetujui bersama oleh semua fraksi di DPR RI dalam rapat paripurna.
"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersrbut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU untuk efektivitas pemberantasan korupsi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, sebagaimana tercantum dalam uud 1945," ucap Yasonna.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," imbuhnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali