Masalah penyadapan menjadi salah satu poin pertanyaan saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III. Mengapa DPR ngotot ingin membatasi wewenang penyadapan KPK?
Pemerintah menyampaikan 3 pandangan yang harus direvisi yaitu masalah Dewan Pengawas KPK, lalu penyelidik, penyidik, dan pegawai independen dan pembentukan wadah ASN, serta independensi penindakan KPK.
Pimpinan KPK menyoalkan urgensi revisi UU KPK padahal korupsi masih dianggap extraordinary crime. Namun, DPR tidak kunjung mengajak berbicara soal revisi UU KPK.
Surat presiden (surpres) Jokowi kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK yang masih menuai polemik dinilai Ombudsman RI ada beberapa keganjilan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu akan mempercepat pembahasan Revisi UU KPK usai menerima surat presiden (surpres) Jokowi soal revisi UU KPK yang menuai polemik ini.
Peneliti FORMAPPI Lucius Karus menilai saat Indonesia berduka karena kehilagan BJ Habibie, Presiden Jokowi justru menggunakan momentum untuk mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR untuk melanjutkan Revisi UU KPK.
Meski menyatakan tidak mendukung upaya pelemahan KPK, Capim Lili Pintauli akhirnya sepakat untuk merevisi agar KPK boleh menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).