Menuju konten utama

Revisi UU KPK Disebut Cacat Prosedur, 30 Kampus Surati Jokowi

Surat dukungan dari 30 Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi se-Indonesia dikirim ke Presiden Jokowi agar membatalkan pembahasan Revisi UU KPK.

Revisi UU KPK Disebut Cacat Prosedur, 30 Kampus Surati Jokowi
Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama sejumlah sivitas akademika hukum dari 33 universitas yang memberikan dukungan untuk revisi UU KPK, di kantor Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Rabu (11/9/2019). tirto.id/zakki amali

tirto.id - Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi dari 30 universitas di Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo agar mengurungkan niat untuk mengirim surat presiden (surpres) dan membatalkan pembahasan revisi UU KPK.

Perwakilan Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi se-Indonesia, Oce Madril mengatakan, 30 kampus ini diwakili oleh dosen di masing-masing Fakultas Hukum. Tujuannya menyuarakan penolakan revisi UU KPK.

"Kami menyatakan sikap menolak revisi dan mengirimkan sikap ini kepada presiden lewat surat sore ini. Karena tahapan sekarang ada di tangan presiden, setelah DPR mengusulkan RUU ini," kata Oce yang juga Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2019).

Pertimbangan penolakan, kata dia, prosedur RUU inisiatif DPR cacat prosedur. Semua asas dalam pembuatan peraturan undang-undang dilanggar. Hal ini, kata dia, perlu jadi pertimbangan Jokowi untuk menolak menandatangani surpres yang jadi dasar pembahasan revisi UU KPK.

"UU mengamanatkan ke presiden 60 hari untuk merespons usulan DPR. Ada tahapan pembicaraan bertahap. Tak mungkin prosedur ini dijalani DPR. Melihat pelanggaran administrasi ini, kami sangat yakin revisi ini sudah didesain sejak awal untuk menabrak aturan," ujar dia.

Menurut dia, undang-undang yang dibuat dengan melanggar prosedur, besar kemungkinan akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi bila ada pihak yang menggugat.

"Sudah ada contohnya. UU yang cacat prosedur itu digugurkan. Kami juga melihat peluang menggugat, tapi ini tentu jadi langkah berikutnya," imbuhnya.

Surat ini, kata dia, juga ditembuskan kepada Ketua KPK RI, Agus Rahardjo yang hadir dalam konferensi pers ini.

Agus menerima surat dan ikut mengangkat poster bertulis ‘Presiden harus berani’. Poster senada lainnya juga ditunjukkan perwakilan Pukat se-Indonesia seperti ‘KPK lemah yang senang koruptor’ hingga poster ‘Koruptor maunya KPK ambyar’.

Agus berharap presiden tak meneken surpres pembahahasan revisi UU KPK, karena pemberantasan korupsi akan mundur ke belakang sebelum era Reformasi.

"Poin-poin dalam revisi itu melemahkan KPK. Membuat setback (kemunduran). Padahal amanat Reformasi adalah menciptakan pemerintahan yang bersih," ujar Agus.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz