tirto.id - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melihat wacana kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah sebuah keniscayaan atau pasti terjadi.
Ghufron mengatakan meski di negara bertuhan sekalipun, sistem peradilan tetaplah bersifat manusiawi, di mana aparat penegak hukum bisa saja melakukan kesalahan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka saat proses penyidikan.
"Kami sadar bahwa proses peradilan pidana itu adalah upaya manusiawi untuk mencapai kebenaran, tetapi harus diingat bahwa upaya manusiawi itu punya keterbatasan," jelas Ghufron saat fit and proper test di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Ghufron yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember itu mengaku telah memiliki gagasan ini dan telah dituangkannya dalam tulisan sejak lama, yakni telah ditulisnya sejak tahun 2004.
Hal ini pun juga ditulisnya dalam makalah sebelum melalukan fit and proper test di Komisi III di mana ia mendapatkan topik tentang kewenangan pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebagai bentuk perwujudan asas keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum oleh KPK.
"Jadi tidak karena kaitan Revisi UU KPK ini, tidak karena kaitan mau capim atau apapun," terangnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz