Menuju konten utama

DPR dan Baleg DPR Bahas Revisi UU KPK Malam Ini

Malam-malam, pemerintah membahas revisi UU KPK bersama Baleg DPR di samping masa seleksi Capim KPK.

DPR dan Baleg DPR Bahas Revisi UU KPK Malam Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan pidato tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait RUU APBN tahun 2020 dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Pemerintah dan Baleg DPR menggelar sidang revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sidang kali ini digelar tanpa proses paripurna. Menkumham Yasonna H. Laoly mengklaim surat presiden tidak perlu dengan paripurna.

"Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh. Bamus DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini ya sudah. Siapa yang melakukan barang itu kita samina wa atona," kata Yasonna sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Yasonna pun enggan menjawab alasan pemerintah buru-buru merevisi UU KPK. Ia hanya meminta agar awak media mendengar proses sidang.

Saat sidang digelar, Baleg DPR menyatakan ada 7 poin yang menjadi pembahasan dalam RUU KPK. Ketujuh poin adalah kedudukann KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekausaan eksekutif, pembentukan dewas, pelaksanaan penyadapan.

Poin lainnya soal mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yg ada sesuai hukum acara pidana, mekanisme penggeladahan dan penyitaan, dan sistem kepegawaian KPK.

Selain membahas RUU KPK, Baleg DPR dan pemerintah membahas Revisi UU MD3 dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam RUU perubahan UU Nomor 12 tahun 2011, DPR akan membahas tentang sistem carry over dalam perundang-undangan serta mekanisme pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.

Dalam informasi yang diperoleh, perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 menyasar pasal 1 dan pasal 20. Kemudian akan ada penambahan sejumlah pasal baru yaitu yaitu Pasal 71A, Pasal 95A, Pasal 95B, Pasal 95C, Pasdl 95D, Pasal 95E, dan Pasal 95F.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, surpres ini dikirim Rabu (11/9/2019). Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) RUU KPK yang diterima dari DPR RI.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno, seperti dilansir, Antara.

Revisi DIM, kata dia, agar tidak mengganggu independensi KPK. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai DIM versi pemerintah.

Menurutnya, Jokowi berkomitmen menjadikan KPK independen dalam pemberantasan korupsi, sehingga punya kelebihan dibanding lembaga lainnya. "Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata dia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi