tirto.id - Pemerintah dan Baleg DPR menggelar sidang revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sidang kali ini digelar tanpa proses paripurna. Menkumham Yasonna H. Laoly mengklaim surat presiden tidak perlu dengan paripurna.
Saat sidang digelar, Baleg DPR menyatakan ada 7 poin yang menjadi pembahasan dalam RUU KPK. Ketujuh poin adalah kedudukann KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekausaan eksekutif, pembentukan dewas, pelaksanaan penyadapan.
Poin lainnya soal mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yg ada sesuai hukum acara pidana, mekanisme penggeladahan dan penyitaan, dan sistem kepegawaian KPK.
Selain membahas RUU KPK, Baleg DPR dan pemerintah membahas Revisi UU MD3 dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam RUU perubahan UU Nomor 12 tahun 2011, DPR akan membahas tentang sistem carry over dalam perundang-undangan serta mekanisme pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.
Dalam informasi yang diperoleh, perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 menyasar pasal 1 dan pasal 20. Kemudian akan ada penambahan sejumlah pasal baru yaitu yaitu Pasal 71A, Pasal 95A, Pasal 95B, Pasal 95C, Pasdl 95D, Pasal 95E, dan Pasal 95F.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, surpres ini dikirim Rabu (11/9/2019). Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) RUU KPK yang diterima dari DPR RI.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno, seperti dilansir, Antara.
Revisi DIM, kata dia, agar tidak mengganggu independensi KPK. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai DIM versi pemerintah.
Menurutnya, Jokowi berkomitmen menjadikan KPK independen dalam pemberantasan korupsi, sehingga punya kelebihan dibanding lembaga lainnya. "Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi