Menuju konten utama

Penyebab Kericuhan di Depan Gedung KPK Versi Polisi

Ricuh di depan Gedung KPK karena adanya kesalahpahaman antara kelompok yang berunjuk rasa.

Penyebab Kericuhan di Depan Gedung KPK Versi Polisi
Simpatisan memasang spanduk bertuliskan KPK Shut Down di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Kericuhan yang terjadi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (13/9/2019) disebabkan oleh kesalahpahaman antara kelompok yang berunjuk rasa dengan pegawai KPK.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni. Menurutnya, aksi yang berlangsung di gedung KPK awalnya berjalan damai.

Unjuk rasa itu berujung ricuh saat massa aksi mencoba masuk ke gedung KPK untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.

Logo kain hitam sebagai aksi simbolik jika revisi Undang-Undang KPK disetujui dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah yang telah dipasang sejak Minggu (8/9/2019).

"Jadi, rekan-rekan sekalian ada sedikit kesalahpahaman antara kelompok yang melakukan unjuk rasa terkait keputusan pansel capim KPK dengan pegawai atau wadah dari KPK," kata Bastoni di gedung KPK, dikutip dari Antara.

Polisi yang berjaga maupun petugas pengamanan KPK mencoba menghalau massa yang mencoba masuk ke gedung KPK. Sempat terjadi baku hantam dengan massa tersebut.

Seorang massa aksi pun berhasil masuk ke gedung KPK dan mencopot logo hitam yang menutupi logo KPK.

Ia menyatakan ada tiga aliansi yang berunjuk rasa di depan Gedung KPK dengan estimasi massa sekitar 300 orang.

"Tiga aliansi tersebut yang mendukung keputusan pansel capim KPK," kata Bastoni.

Saat dikonfirmasi terkait adanya pengrusakan terhadap gedung KPK maupun karangan bunga, ia mengaku akan mendalaminya dengan mengumpulkan bukti-bukti.

"Nanti akan kita lihat, baik dokumentasi atau foto video pelakunya akan kita identifikasi kemudian bukti-bukti lainnya akan kita kumpulkan kalau ada barang yang rusak atau dibakar nanti kita akan kumpulkan buktinya," kata dia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Penulis: Yantina Debora
Editor: Maya Saputri