tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa poin keberatan dalam revisi UU KPK. Ia merespons hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara pada Jumat (13/9/2019) pagi.
"Pagi hari ini saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi saat konferensi pers, Jumat (13/9/2019) pagi.
Ia mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat luas, pegiat antikorupsi, dosen dan mahasiswa.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," katanya.
Pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
"Misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," katanya.
Kedua, Jokowi juga mengaku tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK, kata Jokowi, bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.
"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," katanya.
Ketiga, Jokowi juga mengaku tidak setuju jika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik.
"Sehingga tidak perlu diubah lagi," ujar Jokowi.
Terakhir, Jokowi juga mengaku tidak setuju jika pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
"Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri