Menuju konten utama

Surpres Jokowi Soal Revisi UU KPK: Ombudsman Sebut Ada yang Ganjil

Surat presiden (surpres) Jokowi kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK yang masih menuai polemik dinilai Ombudsman RI ada beberapa keganjilan.

Surpres Jokowi Soal Revisi UU KPK: Ombudsman Sebut Ada yang Ganjil
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu merespons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pandangan saya terkait keluarnya Surpres Revisi UU KPK yg dikeluarkan Presiden No. 42/2019, ini bukan soal cepat atau lambannya pemerintah merespons, tetapi ada dua hal. Pertama, saya berpendapat bahwa keluarnya surpres revisi UU KPK ini menurut saya ada yang aneh, karena hanya menugaskan Menkumham dan Menpan," kata Ninik lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Kamis (12/9/2019) pagi.

Menurut Ninik, dalam sebuah surpres, revisi seharusnya Presiden melibatkan instansi terkait. Semisal dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka ditunjuk juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau surpres revisi UU Kesehatan yang melibatkan Kementerian Kesehatan.

"Kalau melihat kebiasaannya, seharusnya Surpres ini juga memasukkan KPK sebagai institusi yang terkena langsung dengan pembahasan revisi UU KPK. Harus hati-hati jangan sampai ada cacat prosedur.

Selain itu, sesuai dengan pedoman penyusunan perundangan, pembahasan ini harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil dan berbagai pihak yang concern," katanya.

"Kedua, karena revisi ini menyangkut banyak aspek perubahan pada kewenangan KPK, hendaknya ada data dukung yang kuat plus dan minus dengan kewenangan yang ada selama ini, tidak gegabah mengubah saja. Hal ini untuk menghindari adanya JR ketika revisi sudah ditetapkan. Buka ruang dialog yang seluas-luasnya, tidak terburu buru," lanjutnya.

Presiden Joko Widodo resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, surpres ini dikirim Rabu (11/9/2019). Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) RUU KPK yang diterima dari DPR RI.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno, seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri