Menuju konten utama

Jokowi Setujui SP3 Kasus Korupsi & Dewan Pengawas di Revisi UU KPK

Dewan Pengawas KPK, kata Jokowi, dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.

Jokowi Setujui SP3 Kasus Korupsi & Dewan Pengawas di Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa poin yang ia sepakati dalam revisi UU KPK. Ia merespons hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara pada Jumat (13/9/2019) pagi.

"Pertama, perihal keberadaan Dewan Pengawas, memang perlu karena semua lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi," kata Jokowi saat konferensi pers, Jumat pagi.

Dewan Pengawas KPK, kata Jokowi, dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia mencontohkan sekelas Presiden masih harus diperiksa bpk dan diawasi DPR. Dewan Pengawas, menurut Jokowi, wajar dalam proses tata kelola yang baik.

"Oleh karena itu di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas, tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," katanya.

Dewan Pengawas KPK itu nantinya kata Jokowi akan dipilih langsung oleh presiden, setelah dilakukan penjaringan oleh panitia seleksi.

"Saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," lanjutnya.

Kedua, Jokowi juga menyatakan setuju dengan kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan untuk memberikan kepastian hukum, kalau RUU DPR memberikan maksimal 1 tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta 2 tahun supaya memberikan waktu memadai KPK," katanya.

"Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," lanjut Jokowi.

Ketiga, ia merespons terkait status kepegawaian di KPK. Ia mengatakan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) atau P3K.

"Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu, tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," katanya.

Presiden berharap agar semua pihak membicarakan isu soal KPK dengan jernih dan objektif tanpa prasangka berlebihan.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata dia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi