Menuju konten utama

Saat Fit and Proper Test Jadi Cara DPR Menjinakkan KPK dari Hulu

DPR terus mencecar Capim KPK dengan materi pertanyaan revisi UU KPK. Bagi pengamat, itu adalah upaya DPR "mengunci" KPK sejak awal.

Saat Fit and Proper Test Jadi Cara DPR Menjinakkan KPK dari Hulu
Calon Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa dan Erma Suryani Ranik Para calon pimpinan KPK diharuskan membuat makalah dengan tema yang ditentukan saat uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII) Dedi Setiansah merasa ada yang aneh dari fit and proper test Calon Pimpinan KPK yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (11/9/2019) kemarin. Menurutnya, forum itu bukan untuk menguji kelayakan dan kepatutan capim, sebagaimana tajuk forum, tapi "cenderung berusaha meloloskan kepentingan Komisi III DPR RI untuk merevisi UU KPK."

Inisiator revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah lima partai pendukung Presiden Joko Widodo. Jokowi pun sudah mengirim Surat Presiden, yang menandakan dia setuju UU ini direvisi.

Kepada reporter Tirto, Kamis (12/9/2019), Dedi bilang upaya Komisi III DPR mencari pimpinan KPK yang selaras dengan kepentingan mereka terlihat lewat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, yang dianggap "jauh dari semangat antikorupsi."

Satu pertanyaan yang tidak pernah luput ditanyakan kepada lima capim yang diseleksi kemarin adalah, "apakah mereka setuju atau tidak dengan revisi UU KPK?" Lima orang tersebut adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.

Nawawi menjawab, sebagian UU KPK memang ada yang "mesti ditinjau." Lili mengaku "setuju" jika tujuannya adalah "penguatan KPK." Sigit juga mengaku setuju, tapi "dengan syarat itu tujuannya menguatkan pemberantasan korupsi." Pun dengan Nurul. Sementara Nyoman memilih enggan menjawab.

"Kami tidak dalam [posisi] harus setuju atau tidak terhadap revisi UU KPK. Soal revisi biar jadi kewenangan DPR bersama pemerintah," katanya, lalu mengatakan siapa pun yang nanti terpilih wajib menjalankan tugas sesuai UU.

Lima nama lain, Johanis Tanak, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya, diseleksi hari ini.

Intimidasi Capim agar Jinak

Dedi menilai banyak hal yang sebenarnya patut dieksplorasi tapi ternyata tidak banyak disinggung dalam fit and proper test. Yang justru banyak dibicarakan adalah hal-hal yang sebetulnya tidak begitu penting dibahas dalam forum. Misalnya, konflik internal KPK dan posisi Wadah Pegawai KPK.

Dalam forum itu juga, bagi Dedi, DPR tengah membuat narasi bahwa penindakan KPK semestinya tidak direspons positif dan mereka berupaya capim menyimpulkan hal serupa.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rochman menegaskan hal serupa: bahwa fit and proper test bukan forum menggali visi-misi capim KPK memberantas korupsi, tapi dibuat agar mereka sepakat dengan revisi UU KPK.

Bagaimanapun, nasib 10 capim ini ada di tangan DPR. Merekalah yang menentukan siapa lima orang terpilih. Sedikit banyak keputusan soal ini dinilai dari jawaban mereka, apakah sesuai dengan keinginan DPR atau tidak.

"Itu [pertanyaan-pertanyaan dalam fit and proper test] memang akal-akalannya DPR untuk mencari dukungan dari para capim atau mereka sedang berusaha untuk mencari capim yang nada-nadanya tidak terlalu galak sehingga mudah untuk ditaklukkan," kata Zaenur kepada reporter Tirto.

Ia melihat, kalau ada capim yang sepakat dengan revisi, bisa jadi itu karena terpaksa.

"Ini memang jawaban yang lahir dari keterpaksaan. Kenapa terpaksa? Karena memang DPR sudah mengancam siapa yang tidak setuju UU KPK itu tidak akan dipilih. Menurut saya itu jawaban yang aman bagi capim," kata Zaenur.

Pada akhirnya ini kembali ke persoalan politis. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo sempat mengatakan kalau para anggota dewan kesal dengan KPK karena "ketuanya ditangkap, anggotanya ditangkap, pengusaha-pengusaha yang dekat dengan mereka ditangkap."

Meski dipilih DPR, pimpinan KPK memang tidak jarang menindak anggota dewan. Anggota DPR, bersama DPRD, bahkan jadi profesi yang paling banyak ditindak. Sejak 2004, ada 255 anggota DPR dan DPRD yang ditindak dari total 1064 orang.

Lewat pertanyaan-pertanyaan yang intimidatif, juga upaya revisi yang salah satunya adalah hendak menjadikan KPK fokus di pencegahan, anggota dewan dengan kata lain ingin KPK cuma jadi "lembaga penceramah, bukan penindak."

Sebut Berengsek

Sebelum fit and proper test, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengklaim DPR memang akan fokus pada pertanyaan soal kepatuhan daripada elaborasi pemahaman program karena ingin pimpinan KPK patuh aturan.

"Pimpinan KPK sekarang, apalagi Capim KPK, wajib taat pada UUD dan perundang-undangan. Mereka, kan, disumpah sebagai pejabat negara. Sumpahnya sumpah negara, bukan sumpah pocong. Maka taatlah pada aturan UUD dan perundang-undangan," katanya.

Pernyataan ini keluar karena pimpinan KPK periode sekarang dianggap pembangkang. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa bilang banyak pimpinan KPK dulu bilang akan mengubah sistem dari dalam saat fit and proper test. "Tapi," katanya, "setelah seleksi, malah balik menyerang DPR."

"Agus Rahardjo (Ketua KPK), Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK), itu dipilih siapa? Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015). Hari ini tiba-tiba ngomong seolah-olah DPR kotor. Kan, aneh."

Desmond bahkan menyebut pimpinan KPK "berengsek."

"Seolah-olah ini [DPR] pada berengsek. Ini, kan, omong kosong. Mereka itu juga apa bedanya dengan DPR? Berengsek itu."

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino