Menuju konten utama

Pegawai KPK Surati 10 Fraksi DPR Agar Kawal Fit and Proper Test

3 poin penting dalam surat yang dikirimkannya, yakni agar DPR tak pilih capim yang diduga melemahkan KPK, tak patuh melaporkan LHKPN serta capim yang memiliki pelanggaran etik.

Pegawai KPK Surati 10 Fraksi DPR Agar Kawal Fit and Proper Test
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dua orang perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulfadhli Nasution dan Tri Artining Putri mendatangi Gedung DPR hari ini, Selasa (10/9/2019).

Keduanya menyambangi satu per satu fraksi-fraksi yang ada di DPR RI untuk menyerahkan surat agar mengawal proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test para calon pimpinan (capim) KPK yang akan digelar Komisi III DPR RI, Rabu-Kamis 11-12 September 2019.

"Kami kirimkan ke seluruh fraksi dalam rangka untuk juga mengawal proses fit and proper test yang besok dan hari Kamis akan dilakukan di DPR ini," kata Zulfadhli Nasution di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Tak jelas mengapa mereka mengirimkan surat ke fraksi-fraksi bukan langsung ke Komisi III DPR RI. Menurut Zulfadhli fraksi merupakan kepanjangan tangan partai yang bisa mempengaruhi anggotanya yang ada di komisi dalam mengambil keputusan atau hasil fit and proper test.

"Ini simpelnya karena memang proses terakhir sudah ada di DPR, ya tentu kami akan menyuarakan ke yang paling berkepentingan dalam hal ini yaitu di proses, dalam hal ini proses politik kalau ini kan di DPR, sehingga jangan diasumsikan bahwa kami sedang berpolitik praktis, tetapi ini memang di sini gitu, mau ke mana lagi selain kepada proses fit and proper kan di sini," jelas Zulfadhli.

Zulfadhli lalu menjelaskan tiga poin penting dalam surat yang dikirimkannya, yakni agar DPR tidak memilih capim yang diduga melemahkan KPK, tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta capim yang memiliki pelanggaran etik

Isi surat diakuinya tidak secara terang-terangan menolak revisi UU KPK. Pasalnya proses pemilihan capim KPK menurutnya telah menjadi satu paket dengan revisi UU KPK meskipun berbeda topiknya.

"Saya kira tidak spesifik ke arah itu, tapi kami memandang juga bahwa proses pemilihan capim ini adalah diindikasikan satu paket juga dengan revisi Undang-Undang KPK sehingga kami memandang dengan memilih pemimpin yang baik itu bisa mengatasi pelemahan KPK," pungkasnya.

Berikut 10 nama capim yang akan diuji Komisi III DPR:

1. Alexander Marwata, komisioner KPK periode 2015-2019;

2. Firli Bahuri, mantan Deputi Penindakan KPK;

3. I Nyoman Wara, auditor BPK;

4. Johanis Tanak, jaksa pada Kejaksaan Agung;

5. Lili Pintauli Siregar, bekas anggota LPSK;

6. Luthfi H. Jayadi, dosen;

7. Nawawi Pomolongo, hakim;

8. Nurul Ghufron, dosen;

9. Robi Arya Brata, PNS pada Sekretariat Kabinet;

10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Hanya lima nama yang bakal dipilih DPR.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi