tirto.id - Komisi III DPR akan memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023, pada Senin (9/9/2019).
Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.
Pembuatan makalah tersebut akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Senin (9/9/2019) pukul 14.00 WIB.
Sebelum pelaksanaan pembuatan makalah, Komisi III DPR mengundang panitia seleksi (pansel) capim KPK untuk meminta menjelaskan terkait proses seleksi asesmen.
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih telah mengumumkan 10 nama yang lolos tahap seleksi dan diserahkan kepada Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (2/9/2019).
Berikut 10 nama yang lolos saringan pansel:
1. Alexander Marwata, komisioner KPK periode 2015-2019;
2. Firli Bahuri, mantan Deputi Penindakan KPK;
3. I Nyoman Wara, auditor BPK;
4. Johanis Tanak, jaksa pada Kejaksaan Agung;
5. Lili Pintauli Siregar, bekas anggota LPSK;
6. Luthfi H Jayadi, dosen;
7. Nawawi Pomolongo, hakim;
8. Nurul Ghufron, dosen;
9. Robi Arya Brata, PNS pada Sekretariat Kabinet;
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.
Nama-nama tersebut diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Hari ini, Senin (9/9/2019), DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk menyaring 10 nama itu menjadi 5 orang yang menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Irjen Firli Bahuri sebelumya sempat disorot habis-habisan Koalisi Kawal Capim KPK. Ia diduga pernah punya masalah etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu dan berfoto dengan Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang.
Kala itu, Majdi sedang menjadi terperiksa dalam salah satu kasus yang sedang diselidiki KPK. Pada Juli lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sudah mengusut dugaan pelanggaran itu dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk memberi sanksi Firli.
Namun, kasus Firli ini dihentikan lantaran ia keburu ditarik Mabes Polri dan ditempatkan sebagai Kapolda Sumatera Selatan sebelum pemeriksaan rampung digelar.
"Dengan sendirinya selesai karena bukan pegawai [lagi]," kata Saut Situmorang, Jumat, 21 Juni 2019.
Sementara itu, Mabes Polri memberi keterangan penarikan Firli dilakukan lantaran dia dianggap punya pengalaman sukses selama menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat.
"Ditarik kembali ke Polri karena dia dibutuhkan dari sisi organisasi," kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH