tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo mengingkari janjinya memberantas korupsi. Pernyataan ini disampaikan setelah Jokowi mengirim Surat Presiden (surpres) yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke DPR.
"Dengan menyepakati revisi UU KPK usulan dari DPR ini, rasanya Nawa Cita sama sekali tidak terlihat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).
Nawa Cita adalah janji politik Jokowi saat maju sebagai presiden tahun 2014. Di antara sembilan janji itu, salah satu di antaranya adalah "menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya."
Masalahnya, banyak yang merasa revisi UU KPK berkebalikan dari slogan itu. Revisi UU KPK justru memperlemah KPK dan membikin penegakan hukum semakin loyo menghadapi korupsi.
Setidaknya ada sembilan implikasi negatif jika revisi terkabul, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo. Salah satunya adalah mengancam independensi KPK. Dikatakan demikian karena dalam draf revisi KPK tidak lagi disebut lembaga independen dan jadi lembaga pemerintah pusat. Pegawai KPK pun dimasukkan ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara yang mungkin mengganggu independensi pegawai saat menangani korupsi di institusi negara.
Draf juga mencatat pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR. Ini juga rentan melemahkan karena dewan pengawas-lah yang mengizinkan KPK untuk menyadap, menggeledah, dan menyita.
"Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam ... menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kesimpulan Agus.
Keputusan Jokowi menyetujui rencana revisi UU KPK juga dinilai abai terhadap suara publik yang cenderung menolaknya. Lebih dari 100 guru besar telah menyatakan penolakan bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil dan pegawai KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menilai pelemahan KPK melalui revisi UU KPK adalah pengkhianatan terhadap reformasi.
"Presiden bukan hanya kepala pemerintahan, namun juga kepala negara yang mesti memastikan lembaga negara seperti KPK tidak dilemahkan oleh pihak-pihak mana pun," ujar Kurnia.
Kurnia mengingatkan lagi Jokowi atas janjinya memperkuat KPK, apalagi selain Nawa Cita, dia juga pernah mendapat Bung Hatta Anti-Corruption Award tahun 2010.
Jokowi resmi mengirim surpres kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan surpres ini dikirim Rabu (11/9/2019).
Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) RUU KPK yang diterima dari DPR RI. Revisi DIM ini bertujuan agar independensi KPK tidak mengganggu. Namun Pratikno tak menjelaskan lebih lanjut mengenai DIM versi pemerintah.
Dia bilang intinya Jokowi berkomitmen tetap membikin KPK independen.
"Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata dia.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino