tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mewakili pimpinan menyatakan menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi di KPK kepada Presiden Joko Widodo. Keputusan itu menyusul perkembangan soal rencana revisi UU KPK yang makin mengkhawatirkan.
"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati pada hari ini, Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9/2019).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang mendampingi Agus.
Agus menyatakan saat ini pimpinan menunggu perintah apakah harus melanjutkan kepemimpinan hingga Desember 2019 nanti seiring berakhirnya masa jabatan mereka, atau diberhentikan Presiden Joko Widodo.
Agus berharap Presiden Jokowi akan segera memanggil pimpinan agar mereka bisa menyampaikan kegelisahan para pegawai KPK sekaligus mendapat penjelasan soal isu-isu yang berkembang soal KPK.
Pasalnya, sampai saat ini KPK tak kunjung mendapatkan draf rencana revisi UU KPK. Agus sempat menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengambil draf tersebut, tapi politikus PDIP itu mengatakan KPK akan diundang untuk membahas bersama.
Namun, dari pemberitaan hari ini DPR menyatakan sudah tidak memerlukan lagi masukan publik, termasuk dari KPK.
"Terhadap UU sangat memprihatinkan dan kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK? Terus terang penilaian yang masih sementara tapi kami mengkhawatirkan itu," kata Agus.
Meski begitu, Agus menambahkan, walaupun telah menyerahkan tanggung jawab pemberanyasan korupsi, KPK akan tetap bekerja seperti biasa.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK. Rencananya ia akan resmi berhenti sebagai Wakil Ketua KPK pada Senin depan.
"Saya di sini hanya berkunjung," kata Saut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz