Menuju konten utama

Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK. Sekadar Omong Kosong?

Bagi aktivis antikorupsi, keberatan Jokowi terhadap revisi UU KPK hanya demi menenangkan para pendukungnya.

Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK. Sekadar Omong Kosong?
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Sikap Joko Widodo yang menolak beberapa poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), bagi peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hanya "omong kosong dan pemanis saja."

Jokowi mengutarakan ini hanya demi "menyenangkan sebagian pendukung yang beberapa hari terakhir kecewa," kata Rohman.

Salah satu pendukungnya yang kecewa itu adalah sutradara Ernest Prakasa. Lewat Twiter, dia bilang, "terima kasih Pak Jokowi karena telah menyongsong periode kedua dengan langkah yang mengecewakan. Saya belajar untuk tidak berharap banyak."

Ada empat poin yang tidak disepakati Jokowi dalam revisi. Dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Jumat (13/9/2019), bekas Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan poin-poin yang dimaksud "berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK."

Salah satunya adalah kewajiban mengantongi izin dari eksternal saat menyadap. "KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.

Laki-laki kelahiran 21 Juni 1961 ini juga tidak sepakat jika penyidik dan penyelidik KPK hanya polisi dan jaksa. Mereka juga bisa berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.

Jokowi berpendapat, sistem penuntutan KPK saat ini sudah bekerja dengan baik. Karena itu dia tidak sepakat jika dalam revisi, KPK diwajibkan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Terakhir, bekas Wali Kota Solo ini juga mengaku tidak setuju jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Selama ini LHKPN adalah tanggung jawab KPK.

Menurut Rohman, sikap Jokowi ini sesungguhnya tetap "mengecewakan masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi." Dia juga bilang, "Jokowi bimbang, tak punya pendirian kuat, dan mudah dipengaruhi elite-elite politik lain."

Dia mengatakan demikian karena sangat mungkin poin-poin yang ditolak Jokowi tetap dibahas dan direalisasikan DPR.

"Tidak ada jaminan poin-poin yang diusulkan DPR dalam draf akan berhenti. Bisa saja itu tetap dibahas. Poin-poin yang ditolak tak akan berpengaruh karena tetap dibahas di DPR," kata Zaenur kepada reporter Tirto, Jumat (13/9/2019) siang.

Revisi UU KPK mendapat lampu hijau setelah Jokowi mengirimkan Surat Presiden, 11 September 2019, atau pada hari yang sama saat Presiden ke-3 Indonesia Habibie meninggal dunia.

Melemahkan KPK

Poin-poin yang disetujui Jokowi sebetulnya tetap dapat melemahkan KPK, kata Rohman.

"Yang paling berbahaya adalah mengenai kepegawaian. Ia (Jokowi) ingin semua karyawan KPK menjadi ASN dan di bawah Kemenpan RB. Itu membahayakan independensi KPK. Karena selama ini, kan, KPK kuat karena pegawainya bukan PNS. Karena ada WP (Wadah Pegawai) yang bisa berserikat dan kritis. Kalau menjadi ASN, ya tak ada lagi WP. Jadi Korpri, hanya nunduk-nunduk aja," katanya.

Jokowi juga setuju dengan Dewan Pengawas, yang bagi Rochman, tidak lain "bentuk melemahnya dukungan terhadap KPK."

Jokowi mengaku Dewan Pengawas KPK dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Jokowi bilang, yang akan dia angkat untuk mengisi jabatan ini adalah tokoh masyarakat, akademisi, hingga pegiat antikorupsi.

Tapi bagi peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan, keberadaan Dewan Pengawas yang punya hak mengizinkan penyadapan hanya akan memperlambat KPK bergerak.

"Konsekuensinya, KPK bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap," kata Adnan saat dihubungi lewat pesan teks, Jumat siang.

Jokowi juga menyatakan setuju dengan kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) jika perkara sudah berusia dua tahun dan tidak selesai.

Poin ini juga bermasalah, kata Adnan. "Konsekuensi, KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, semisal aktor, kerugian negara, kejahatan bersifat lintas negara, tapi hanya bisa menangani kasus kecil, yang cepat bisa diproses."

Rohman menilai dukungan Jokowi terhadap KPK lemah. Ditarik lebih jauh, itu sudah terlihat ketika Jokowi meloloskan 10 nama Capim KPK untuk dites oleh Komisi III DPR, yang, bagi sebagian pihak, punya cacat rekam jejak, dari mulai melanggar etik hingga tidak patuh melaporkan LHKPN.

Jokowi juga sempat memandang sinis kinerja KPK yang tampak hanya garang di penindakan, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam forum pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Selasa (3/9/2019) kemarin, Jokowi menilai alih-alih sekadar menangkap koruptor, KPK semestinya membangun dan mengawasi sistem antikorupsi secara simultan bersama pemerintah.

"Ke depan kinerja KPK jangan diukur dari berapa banyak yang ditahan," kata Jokowi. "Bangun sistem," tambahnya.

Jokowi tetap merasa dia pro pemberantasan korupsi. Dia mengaku "tidak kompromi" karena "korupsi musuh kita bersama." Dia pun meminta semua pihak membicarakan isu revisi UU KPK dengan jernih dan objektif tanpa prasangka berlebih.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino