Menuju konten utama

Baleg DPR: Revisi UU KPK akan Dibawa ke Rapat Paripurna Hari Ini

Baleg DPR menyatakan pembahasan revisi UU KPK rampung dan bisa masuk rapat paripurna hari ini, Senin (16/9/2019).

Baleg DPR: Revisi UU KPK akan Dibawa ke Rapat Paripurna Hari Ini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) menyerahkan daftar inventaris masalah saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Tyaga Anandra/Lmo/pd.

tirto.id -

Badan Legislasi DPR RI menyatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah rampung dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (17/9/2019) pagi. DPR akan membawa hasil Bamus untuk dibahas di rapat paripurna siang ini.

"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamus-kan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan, diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua [Paripurna]," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Supratman menegaskan pembahasan revisi UU KPK ke sidang Paripurna tidak terburu-buru. Ia beralasan,proses pembahasan hingga perdebatan telah dilakukan oleh DPR RI, pemerintah, maupun publik.

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tetap kan juga komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan presiden dulu, dengan pimpinan DPR bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," ucapnya.


Pria yang juga Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, revisi UU KPK juga menggunakan data survei Litbang Kompas yang menyatakan bahwa 44 persen masyarakat mendukung dan 36 tidak setuju terhadap revisi UU KPK. Menurut Supratman, hasil survei Kompas merupakan sebuah gambaran publik yang menginginkan perubahan untuk KPK.

Supratman mengklaim, proses revisi UU KPK sesuai konstitusi dan tidak melanggar hukum. Ia beralasan, Baleg DPR telah meminta pendapat publik dan undang-undang tersebut juga tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas lima tahunan.

"Yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ. bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro-kontra itu biasa," tuturnya.

Supratman juga mengatakan pihaknya tidak bisa menunggu pertemuan antara Pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembahasan untuk menunda revisi UU KPK.

"Kalau memang itu yang bisa terjadi, harusnya Komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya. Kemudian kami harus menunggu, kita tidak tahu jadwalnya kapan. Kan tidak ada yang pasti, apakah presiden sudah konfirmasi, kan belum ada," kata Supratman.

Sebagai informasi, DPR dan pemerintah sudah menyepakati poin-poin revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekitar 7 poin revisi UU KPK yang disepakati oleh DPR dan pemerintah yaitu;

a. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen
b. Pembentukam Dewan Pengawas
c. Pelaksanaan penyadapan
d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK
e. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya
f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
g. Sistem kepegawaian KPK.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher