Menuju konten utama

Revisi UU KPK akan Dibahas di Rapat Bamus DPR Hari Ini

DPR akan segera mengesahkan revisi UU KPK setelah hari ini akan dibawa ke Bamus lalu ke rapat paripurna.

Revisi UU KPK akan Dibahas di Rapat Bamus DPR Hari Ini
Ilustrasi HL Revisi UU KPK. tirto.id/Lugas.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah sepakat dengan pemerintah di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, rencananya revisi UU KPK akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, sesuai ketentuannya revisi UU KPK ini akan dibahas dulu di rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rencananya, rapat Bamus akan digelar pada Selasa (17/9/2019) pagi.

"Rapat konsultasi pengganti Bamus pukul 09.00 WIB," ujar anggota Baleg dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Nantinya dalam rapat Bamus akan ditentukan kapan revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna. Rapat paripurna terdekat adalah hari ini yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun belum ada agenda untuk pengesahan revisi UU KPK.

Dalam agenda yang sudah didapat awak media, agenda rapat paripurna hari ini adalah pengesahan RUU Sumber Daya Air dan penyampaian IHPS I Tahun 2019 serta Penyerahan LHP Periode Semester I Tahun 2019.

"[Pengesahan revisi UU KPK] bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang," jelasnya.

Hal sama diungkapkan Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno yang mengatakan besar kemungkinannya revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna hari ini.

Hendrawan mengungkapkan revisi UU KPK harus segera disahkan mengingat waktu yang semakin pendek menjelang berakhirmya masa kerja DPR periode 2014-2019 pada bulan ini.

"Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," ucap Hendrawan.

Senin (16/9/2019) malam kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat bila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dibawa ke tingkat selanjutnya yakni dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan ke rapat paripurna DPR.

Nantinya, di rapat paripurna 10 fraksi akan menyampaikan pandangannya sebelum akhirnya menyetujui revisi UU KPK menjadi undang-undang.

Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin.

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Dari 10 fraksi, tujuh fraksi secara bulat menyetujui poin-poin yang direvisi sekaligus setuju revisi UU KPK ini disahkan dalam rapat paripurna. Sementara dua fraksi setuju dibawa ke rapat paripurna namun memberikan catatan terkait revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerindra.

Fraksi PKS yang diwakili anggota Baleg, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan partainya memberikan catatan terkait penyadapan KPK dimana harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Fraksi PKS tak setuju, menurut Ledia, Dewas hanyalah sebagai pihak yang mengevaluasi penyadapan KPK.

“Kami Fraksi PKS sebagaimana telah disampaikan memilih untuk bukan mendapatkan izin tertulis dari Dewas, tetapi KPK memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa Dewas nanti akan melakukan evaluasi, monitoring dan audit terhadap penyadapan yang dilakukan,” kata Ledia.

Dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi mengatakan fraksinya memberikan catatan khusus terkait adanya Dewan Pengawas. Namun, apa itu catatannya baru akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Sementara itu, hanya Partai Demokrat yang belum memberikan sikapnya. Fraksi Partai Demokrat baru akan menyampaikannya dalam rapat Bamus yang rencananya akan digelar pada Selasa (17/9/2019) besok.

"Jadi insyaallah mungkin besok pagi [disampaikan], jadi untuk saat ini kami fraksi Partai Demokrat belum berpendapat untuk UU Nomor 30 Tahun 2002 yakni tentang KPK," jelas anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Bahrum Daido.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri