Menuju konten utama

Ahli Hukum Ini Minta Dewan Pengawas KPK Masuk Struktur Antirasuah

Pengajar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar Syamsuddin Radjab sepakat dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ia pun mendorong agar Dewas KPK masuk struktur agar berpengaruh.

Ahli Hukum Ini Minta Dewan Pengawas KPK Masuk Struktur Antirasuah
(kiri ke kanan). Dr Firdaus Muhammad, MA (Akademisi UIN Alauddin Makassar, Dr Aswar Hasan, MSi (Akademisi Unhas), Mustaqim Musma (moderator), Dr Syamsuddin Rajab, SH MH (Direktur Eksekutif Jenggala Center) pada acara diskusi tematik: "Setelah JK Siapa?" di Makassar, Sabtu (30/3/2019). ANTARA FOTO/Muh Hasanuddin

tirto.id - Pengajar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar Syamsuddin Radjab sepakat dengan rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsuddin pun mendukung agar Dewas KPK masuk dalam struktur pengurus atau struktural KPK. Ia beralasan, KPK merupakan lembaga superbody sehingga perlu Dewas KPK untuk mengawasi segala kegiatannya.

"Karena kalau lembaga superbody enggak ada pengawasnya, tidak menutup kemungkinan ada abuse of power," katajya saat acara diskusi di Gado-Gado Boplo Cikini, Sabtu (14/9/2019) siang.

Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini menilai Dewas KPK harus masuk struktur KPK. Jika tidak, posisi Dewas KPK hanya sekadar masukan. Hal tersebut berpotensi menjadikan apa yang diputuskan Dewan Pengawas akan dihiraukan.

"Hanya kalau nonstruktural, semua hasil pengawasannya hanya bersifat masukan, usul, atau saran," pungkasnya.

Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. Dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah, setidaknya ada empat poin masalah pokok yang dibahas dalam poin revisi UU KPK. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK. Dalam draf revisi, fungsi Dewas KPK diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.

Dalam sejumlah pasal itu, Dewas KPK bersifat nonstruktural dan mandiri yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.

Keberadaan Dewas KPK ini juga berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun juga dilakukan oleh DP.

Terakhir, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Andrian Pratama Taher