Menuju konten utama

Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Soal Dewan Pengawas KPK

Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang pernah diusulkan akhirnya dibatalkan untuk menjadi rekomendasi Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Soal Dewan Pengawas KPK
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu dan Teuku Taufiqulhadi memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mengatakan Pansus membatalkan rekomendasi soal pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pansus akan menyerahkan pengawasan lembaga itu kepada pengawas internal dan masyarakat.

"Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018), seperti diberitakan Antara.

"Masalah pengawasan ini kami serahkan kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum. Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi rakyat, ya jalan sendiri dan kami tidak memasukkan lembaga pengawasan dalam rekomendasi Pansus," tambahnya.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan Panitia Khusus (Pansus) membatalkan rekomendasi itu setelah berdiskusi dan mendengarkan pendapat para ahli hukum seperti Mahfud MD dan Romli Atmasasmita, bukan karena ancaman pihak tertentu.

Para ahli hukum, menurut dia, menyatakan hal yang menimbulkan rasa curiga antar-lembaga tidak perlu ditekankan dalam bentuk rekomendasi.

Sementara itu usul rekomendasi untuk menaikkan anggaran KPK, ia menjelaskan, masih ditunda karena ada fraksi yang setuju dan tidak setuju.

Terkait wacana rekomendasi Dewas KPK, menurut dia, tidak ada substansi yang mendorong ikut campurnya Presiden maupun DPR dalam pembentukannya.

"Semuanya diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksanakannya atau tidak," katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan pentingnya penyelesaian Pansus KPK secara damai dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK.

Sebelumnya, anggota Pansus KPK, Masinton Pasaribu beralasan usulan itu muncul untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Komisi Antirasuah.

"Nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan ataupun abuse of power. Maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Masinton melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (1/2/2018).

Pembentukan Dewan Pengawas, menurut Masinton, termasuk dalam salah satu rekomendasi yang tengah disusun oleh Pansus Hak Angket KPK. Pansus Hak Angket mengusulkan Dewan Pengawas ini bersifat independen dan tidak di dalam naungan KPK. Karena itu, menurut Masinton, untuk merealisasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri