Menuju konten utama

KPK Belum Terima Rekomendasi Pansus Angket Soal Dewan Pengawas

"Kita juga belum terima rekomendasi dari pansus isinya apa saja, bahkan surat katanya akan disampaikan ke KPK juga belum pernah diterima KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Belum Terima Rekomendasi Pansus Angket Soal Dewan Pengawas
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rekomendasi Pansus Hak Angket KPK tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK. Namun, KPK membuka ruang untuk mendengarkan rekomendasi pansus tentang pembentukan dewan pengawas KPK.

"Saya belum lihat rekomendasinya ya. Kita juga belum terima rekomendasi dari pansus isinya apa saja, bahkan surat katanya akan disampaikan ke KPK juga belum pernah diterima KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2018).

Febri mengingatkan, KPK sudah diawasi banyak instansi, termasuk DPR. DPR sudah mengawasi KPK lewat fungsi rapat kerja dan pengawasan. BPK juga melakukan pengawasan terhadap audit keuangan. Kemudian, publik pun memantau pergerakan KPK setiap hari.

Selain itu, KPK juga diawasi dari sisi peradilan. Proses penanganan perkara KPK diuji lewat putusan pertama di tingkat pengadilan negeri, banding di tingkat pengadilan tinggi, serta kasasi dan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung.

Febri menambahkan pimpinan KPK pun diawasi lewat Dewan Etik yang terdiri dari unsur internal dan eksternal KPK, bahkan lebih dominan dari eksternal. Dewan Etik ini menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang. "Seluruhnya dijalankan menurut UU No.30 Tahun 2002," kata Febri.

KPK menyilakan Pansus menyerahkan rekomendasi pansus tersebut dan menelaah apakah akan diikuti atau tidak. "Kalau memang ada yang ingin disampaikan, terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," kata Febri.

Wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK berawal dari hasil putusan Pansus Hak Angket KPK DPR RI. Mereka mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Anggota Pansus KPK, Masinton Pasaribu beralasan usulan itu muncul untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Komisi Antirasuah.

"Nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan ataupun abuse of power. Maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Masinton melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (1/2/2018).

Pembentukan Dewan Pengawas, menurut Masinton, termasuk dalam salah satu rekomendasi yang tengah disusun oleh Pansus Hak Angket KPK. Pembentukan Dewan Pengawas itu diklaim tidak bertujuan untuk mengintervensi kerja-kerja KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Tapi, berfungsi untuk memastikan tugas pelaksanaan KPK sesuai dengan koridor hukum.

Pansus Hak Angket mengusulkan Dewan Pengawas ini bersifat independen dan tidak di dalam naungan KPK. Karena itu, menurut Masinton, untuk merealisasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).

"Jadi begini, rekomendasi kan nanti disampaikan kepada Presiden dan KPK sendiri. Nah KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus. Supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK," kata Masinton.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membenarkan adanya wacana rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"Dewan Pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik," kata Bamsoet pada hari ini.

Menurut Bamsoet, personel Dewan Pengawas KPK bukan berasal dari anggota DPR, melainkan dari pihak independen yang bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, pengamat dan wartawan.

"Jadi silakan nanti publik menilai apakah rekomendasi memakan atau justru menguatkan. Kan kita juga enggak minta Dewan Pengawas dari DPR. Enggak ada," kata Bamsoet yang sebelum menjabat Ketua DPR juga aktif di Pansus Hak Angket KPK.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri