tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Pansus KPK, Masinton Pasaribu beralasan usulan itu muncul untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Komisi Antirasuah.
"Nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan ataupun abuse of power. Maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Masinton melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (1/2/2018).
Pembentukan Dewan Pengawas, menurut Masinton, termasuk dalam salah satu rekomendasi yang tengah disusun oleh Pansus Hak Angket KPK.
Politikus PDIP itu mengklaim pembentukan Dewan Pengawas itu tidak bertujuan untuk mengintervensi kerja-kerja KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Tapi, berfungsi untuk memastikan tugas pelaksanaan KPK sesuai dengan koridor hukum.
Pansus Hak Angket mengusulkan Dewan Pengawas ini bersifat independen dan tidak di dalam naungan KPK. Karena itu, menurut Masinton, untuk merealisasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).
"Jadi begini, rekomendasi kan nanti disampaikan kepada presiden dan KPK sendiri. Nah KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus. Supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK," Masinton.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membenarkan adanya wacana rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik," kata Bamsoet pada hari ini.
Menurut Bamsoet, personel Dewan Pengawas KPK bukan berasal dari anggota DPR, melainkan dari pihak independen yang bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, pengamat dan wartawan.
"Jadi silakan nanti publik menilai apakah rekomendasi memakan atau justru menguatkan. Kan kita juga enggak minta dewan pengawas dari DPR. Enggak ada," kata Bamsoet yang sebelum menjabat Ketua DPR juga aktif di Pansus Hak Angket KPK.
Politikus Golkar itu menambahkan pembentukan Dewan Pengawas tidak mengharuskan revisi UU KPK. Sebab, rekomendasi ini akan dikembalikan lagi ke KPK untuk menolak atau menyetujuinya.
"DPR sudah kebanyakan UU, jangan dorong lagi tambah-tambah," kata Bamsoet.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom