Revisi UU KPK pada 2019 melucuti sejumlah kewenangan lembaga antirasuah itu hingga membuatnya tumpul. Itulah tantangan nyata bagi para calon pimpinan baru.
Busyro menilai, pembatalan revisi UU KPK akan membuat KPK kembali ke UU lama dan bisa membuat lembaga antirasuah bekerja lebih baik seperti di masa lalu.
Selain mengevaluasi kinerja pimpinan, legislatif dan pemerintah juga harus mengembalikan independensi KPK dengan merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.