Menuju konten utama

KPK Era Presiden Jokowi, TII: Independensi di Ujung Tanduk

Presiden Joko Widodo tiba-tiba memiliki kewenangan untuk membentuk dewan pengawas (Dewas) KPK. Jokowi pula yang menunjuk anggota Dewas KPK.

KPK Era Presiden Jokowi, TII: Independensi di Ujung Tanduk
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango usai mengucap sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Transparency International Indonesia (TII) menyatakan, independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin merosot sejak UU KPK direvisi di era Presiden Joko Widodo. Independensi KPK bahkan disebut berada di ujung tanduk.

Hal ini dinyatakan Transparency International Indonesia saat merilis data Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment pada Senin (4/12/2023).

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, berujar penelitian terhadap KPK telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 2017 dan 2019. Namun, ia mengakui bahwa penelitian kali ini akan membuahkan hasil yang lebih signifikan.

"Lebih strategis penelitiannya sekarang karena ada perubahan substansial, yaitu perubahan UU KPK," sebutnya di Jakarta Pusat, Senin.

Alvin menyebutkan, berdasar hasil penelitian yang tercantum dalam ACA Assessment, Independensi KPK berada di ujung tanduk. Sebab, usai UU KPK direvisi, lembaga anti-rasuah itu berada di bawah naungan Pemerintah Pusat.

KPK tidak lagi independen dan harus tunduk kepada pihak eksekutif. Pegawai KPK pun diubah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tak hanya itu, kata Alvin, Presiden Joko Widodo tiba-tiba memiliki kewenangan untuk membentuk dewan pengawas (dewas) KPK. Jokowi pula yang menunjuk anggota dewas KPK.

"Ada unsur baru yang namanya dewan pengawas yang pertama kalinya dipilih oleh Presiden. Penyidik KPK juga harus bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan," sebutnya.

"Hasil penelitian kira-kira independensi KPK di ujung tanduk," lanjut dia.

Menurut Alvin, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK merosot tajam pada 2023. Sementara itu, KPK sempat meraih kepercayaan tinggi dari publik sebelum 2019, yakni mencapai 80 persen.

Sementara itu, pada 2021, tingkat kepercayaan publik kepada KPK merosot hingga menjadi hanya 65 persen. Tingkat kepercayaan publik menurun lantaran independensi KPK yang diragukan.

Publik, kata Alvin, tak lagi mempercayai KPK saat lembaga itu memeriksa kasus korupsi yang menjerat politisi.

"Pada 2021, hasil survei Indikator Politik menunjukkan angka 65 persen. Publik saat ini ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan para politisi," urai dia.

Alvin menambahkan, independensi KPK semakin di ujung tanduk usai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan.

"Lembaga anti-korupsi ini juga dirundung masalah internal dengan masifnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK. Secara paripurna di akhir tahun 2023, mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang diproses oleh Kepolisian Republik Indonesia," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat