Menuju konten utama

KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum bagi Firli Bahuri

KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum bagi Firli Bahuri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam proses penyidikan dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan pagi tadi, Selasa (28/11/2023). Ia meyakini, keputusan ini telah berlandaskan aturan yang berlaku.

“Dari hasil pembahasan pimpinan, KPK tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap proses yang ada di Polda Metro Jaya,” ujar Ali dalam konferensi pers.

Tak hanya itu, Ali menegaskan bahwa pemberian bantuan pengamanan berupa ajudan kepada Firli Bahuri juga tidak lagi diberikan.

“Terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan berkesimpulan tidak sesuai dengan ketentuan jadi tidak memberikan bantuan,” tutur Ali.

Diketahui, sebelumnya Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan Firli Bahuri juga tidak lagi bisa keluar masuk seenaknya ke lembaga antirasuah tersebut. Hal itu dikarenakan purnawirawan Polri tersebut sudah diberhentikan sementara melalui keputusan presiden.

"Ke sini cukup sebagai tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Nawawi mengungkapkan, Firli tidak lagi berkantor setelah adanya keputusan presiden yang memberhentikannya. Namun, memang barang-barangnya masih berada di ruang kerjanya.

Ditegaskan Nawawi, nantinya jika Firli akan mengambil seluruh barang-barang miliknya di kantor, maka ia harus masuk dari pintu depan sebagaimana tamu dan saksi yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

"Besok lusa diambil mungkin, nanti masuknya dari depan," ucap Nawawi.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang