tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina, Selasa (28/11/2023). Pemeriksaan legislator dari Fraksi PDIP itu terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Saksi Vita Ervina sudah hadir jam 10.30 dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Ali mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Vita Ervina saja, tetapi juga kepada lima saksi lainnya. Empat saksi merupakan pegawai Kementan dan satu saksi pihak swasta.
Pegawai Kementan yang diperiksa adalah Suwandi selaku Dirjen Tanaman Pangan, Prihasto Setyanto selaku Dirjen Hortikultura, Zulkifli selaku Karo Organisasi dan Kepegawaian, serta Merdian Tri Hadi selaku Sespri Sekjen. Sementara satu pihak swasta adalah Atik Chandra selaku Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168.
"Keterangan saksi diperlukan guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan," tutur Ali.
KPK sempat menggeledah rumah Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023) lalu. Penyidik menemukan catatan dokumen dan bukti elektronik terkait perkara yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
"Disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali pada Kamis (16/11/2023).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni SYL, Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan KPK.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan