Menuju konten utama

Wakil Ketua KPK Respons Persetujuan Jokowi Revisi UU KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan UU bukan barang pinjaman yang bisa dikembalikan setelah selesai dipakai.

Wakil Ketua KPK Respons Persetujuan Jokowi Revisi UU KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) bukan barang pinjaman yang bisa dikembalikan setelah dipakai.

Hal ini, disampaikan Tanak menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Jokowi sempat menyampaiakan setuju atas usul mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi yang lama.

"Apanya yg mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak dalam keterangannya, yang Tirto terima Senin (16/2/2026).

Lebih lanjut, Tanak juga mengatakan, tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas KPK baik menggunakan UU yang lama maupun yang baru. Dia juga sempat menyoroti status hukum pegawai KPK yang menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di UU KPK baru.

Kata Tanak, jika ingin KPK berkerja dengan independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan yang harus dilakukan hanya terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, bukan eksekutif sebagaimana dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Dengan demikian lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," ujar Tanak.

Saat Jokowi Menjabat tak Ada Upaya Pemulihan dari Pelemahan KPK

Sementara itu, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut bahwa pernyataan Jokowi tidak dapat dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna sebelum dibuktikan dengan langkah konkret.

"Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan," kata Praswad.

Dia menambahkan, jika memang ada upaya serius mengembalikan UU KPK, langkah yang harus diambil adalah lewat Perppu dari Presiden Prabowo Subianto atau melalui pembahasan revisi UU 19 Tahun 2019 dari DPR.

"Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi," tutur Praswad.

Dia juga mengingatkan bahwa revisi UU KPK 2019 yang secara subtansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK tejadi pada masa Joko Widodo.

Kata Praswad, selama Jokowi menjabat hingga 2024, ada ruang kesempatan yang cukup untuk melakukan koreksi atas pelemahan tersebut. Namun, Jokowi tidak melakukan langkah sekecil apapun untuk melakukan pemulihan atas pelemahan KPK saat itu.

"Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK. Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu," ucap Praswad.

Dia menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar soal pengembalian UU KPK, belum dapat dianggap benar sebelum ada bukti yang nyata.

"Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002," tutur Praswad.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto