Indeks Reklamasi Teluk Jakarta
Solusi untuk Gangguan Pulau G ke PLTGU Segera Ditentukan
Tim teknis bentukan Kemenko Kemaritiman sudah menentukan solusi untuk mengatasi gangguan Pulau G terhadap PLTGU Muara Karang. Solusi itu akan diusulkan kepada Menteri Luhut Pandjaitan untuk segera disetujui.
SK Pencabutan Moratorium Pulau C D G Diterbitkan Bersamaan
Kebijakan moratorium untuk Pulau G sedang dikaji oleh Kementerian LHK setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan dokumen Amdal Perubahan.
Alasan Luhut Tetap Lanjutkan Reklamasi Pulau C, D dan G
Reklamasi Pulau C, D, dan G di Pantai Utara Jakarta dipastikan terus berlanjut menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang.
NJOP Pulau C dan D Ditetapkan Rp3,1 Juta Per Meter Persegi
Angka NJOP itu masih jauh dari apa yang pernah diasumsikan Ahok saat menjabat Gubernur yakni Rp10-20 juta per meter persegi.
Pemprov DKI Dilaporkan Terkait Terbitnya HGB Pulau C & D
Pemprov DKI Jakarta dilaporkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian sertifikat HPL & HGB Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
Pengembang Pulau G telah Selesaikan Perbaikan AMDAL
PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku pengembang pulau G telah merampungkan AMDAL Perubahan sejak minggu lalu.
Pencabutan Moratorium Pulau G akan Dibahas 20 September
Diusulkannya pencabutan moratorium itu dilakukan setelah pada 19 Juni lalu Mahkamah Agung memenangkan PT MWS dalam gugatan kasasi para nelayan terkait Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
DPRD Segera Bahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
Pembahasan tersebut tinggal menunggu masuknya surat dari Pemprov DKI yang melampirkan keputusan Kementerian LHK bahwa moratorium Pulau C dan D telah dicabut.
Pemerintah Putuskan Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D
Surat Keputusan (SK) pencabutan moratorium Pulau C dan D akan diterbitkan minggu depan.
Menteri LHK Tampik Ada Pembangunan Fisik di Pulau C dan D
Siti Nurbaya mengklaim, aktivitas yang dilakukan pengembang selama moratorium di dua pulau tersebut hanya sebatas pemeliharaan bangunan.
Luhut Undang Sejumlah Menteri Bahas Moratorium Reklamasi
Beberapa hal yang akan dibahas antara lain moratorium reklamasi, izin lingkungan yang terintegrasi dengan KLHS, rencana pembangunan tanggul laut raksasa (NCICD), serta aspek sosial reklamasi.
Ombudsman Pertanyakan Etika Pemerintah Terkait HGB Pulau D
Ombudsman menilai penerbitan sertifikat HGB atas Pulau D tidak etis sebab berlangsung menjelang Gubernur Djarot Saiful Hidayat lengser.
Ombudsman Nilai Gubernur DKI Harus Ketahui Izin HGB Pulau D
Ombudsman RI menilai bahwa gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, harus mengetahui perihal pemberian izin Hak Guna Bangunan Pulau D.
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten dalam Proyek Reklamasi
Pemberian sertifikat HPL Pulau C dan D oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang ke Pemprov DKI dianggap sebagai ketidakkonsistenan pemerintah terkait proyek reklamasi.
Djarot: Moratorium Reklamasi Sedang Dibahas Kemenko Maritim
Pemanfaatan pulau C dan D tinggal menunggu moratorium dicabut dan dua Raperda tentang Reklamasi disahkan oleh DPRD.
Penolak Reklamasi: Sertifikat HPL Pulau C dan D Cacat Hukum
Sejumlah aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Penerbitan sertifikat HPL Pulau C dan D bertentangan dengan hukum.
BPN DKI: Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi Bisa Diterbitkan
BPN DKI Jakarta mengklaim Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta bisa diterbitkan. Tapi, HGB itu belum bisa melegalkan pendirian bangunan di pulau reklamasi selama 2 Raperda Reklamasi belum dibentuk.
Djarot Klaim Keuntungan Reklamasi Pulau D Capai 45 Persen
"5 persen dalam bentuk lahan, nanti bisa bangun dermaga, rusun nelayan, 20 persen untuk RTH, 5 persen untuk Ruang Terbuka Biru (embung), lalu untuk Fasos Fasum 15 persen," kata Djarot.
Pemerintah Bisa Tarik Sertifikat HGB Reklamasi Pulau D
Pemerintah memberikan izin kepada PT Kapuk Naga Indah untuk mengelola lahan reklamasi Pulau D selama 30 tahun.
DPRD DKI: Pemanfaatan Pulau Reklamasi Jadi Urusan Anies
Wakil Ketua DRPD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendesak pembahasan perjanjian kerja sama pemanfaatan pulau reklamasi, yakni antara Pemprov DKI dengan PT KNI, dihentikan.