Menuju konten utama
Reklamasi Teluk Jakarta

NJOP Pulau C dan D Ditetapkan Rp3,1 Juta Per Meter Persegi

Angka NJOP itu masih jauh dari apa yang pernah diasumsikan Ahok saat menjabat Gubernur yakni Rp10-20 juta per meter persegi.

NJOP Pulau C dan D Ditetapkan Rp3,1 Juta Per Meter Persegi
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara, Jakarta. antara foto/m agung rajasa.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D Reklamasi sebesar Rp3,1 juta permeter persegi dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, penghitungan itu dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku lembaga independen sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Salah satu pasalnya, Pasal 7, untuk objek khusus dilakukan penilaian secara individual oleh lembaga yang bersifat independen," ungkap Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

Setelah NJOP pertama ditentukan, barulah tahun-tahun berikutnya NJOP ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta. "Kenapa? Karena sudah terbentuk harga pasar, sekarang kan belum tahu," tukasnya.

Jika dibandingkan dengan kawasan reklamasi lainnya seperti Ancol dan Pantai Indah Kapuk yang NJOP-nya mencapai Rp15-20 juta, maka NJOP untuk pulau C dan D memang tergolong kecil.

Namun, menurut Edi, nilai tersebut hanya ditetapkan untuk hamparan pulau yang dikeruk oleh Pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan akan berubah setelah ada bangunan-bangunan yang ada di atasnya.

"Hamparan kosong dinilai sementara untuk kepentingan aset atas permintaan Badan Aset," kata dia.

"Rp3.100.000 itu, KJPP menilai karena, harga perolehan adalah harga berapa biaya yang dikeluarkan untuk membentuk objek,” lanjut Edi.

Dianggap Terlalu Rendah

Dari NJOP yang telah ditetapkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menerima Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Kapuk Naga Indah senilai Rp400 miliar dari lahan yang akan digarap pengembang, yakni 109 hektar untuk Pulau C dan 312 hektare Pulau D.

Namun, menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, angka NJOP yang telah ditetapkan memang masih jauh dari apa yang pernah diasumsikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur yakni Rp10-20 juta.

"Waktu Rapim (rapat pimpinan) di Pulau Seribu, dulu ada pulau resort, terus Pak Ahok bilang kenain saja pulau resort atau eksklusif sama dengan NJOP termahal di daratan. Tapi nyatanya, sekarang pulau-pulau di sana juga keberatan, minta pengurangan penetapan pajak," ungkap Saefullah di Balai Kota.

Ia sendiri mengaku belum tahu detail soal pertimbangan appraisal dalam menentukan NJOP pulau C dan D. Yang jelas, kata Saefullah, NJOP masih bisa berubah setelah pengembang melakukan pembangunan kawasan komersil dan melakukan transaksi jual beli.

Terkait asumsi Ahok terhadap NJOP tersebut, Edi Sumantri menjawab, "itu kan kalau sudah dimanfaatkan, sudah ada, ini pun kalau sudah dibangun, ada rumahnya. orang belinya berapa, itulah yang jadi dasar NJOP baru. Orang ini baru tanah kosong," katanya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto