Menuju konten utama

Pemerintah Bisa Tarik Sertifikat HGB Reklamasi Pulau D

Pemerintah memberikan izin kepada PT Kapuk Naga Indah untuk mengelola lahan reklamasi Pulau D selama 30 tahun.

Pemerintah Bisa Tarik Sertifikat HGB Reklamasi Pulau D
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pemerintah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk reklamasi Pulau D, Kamis (24/8/2017). Usai menerbitkan sertifikat HGB lahan reklamasi bisa digunakan oleh pengembang selama kurun waktu tertentu. Pemerintah pun berhak untuk tidak memperpanjang HGB apabila pengelolaanya dinilai gagal.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta M Najib Taufieq menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki batas waktu. Pemerintah memberikan izin kepada PT Kapuk Naga Indah untuk mengelola lahan reklamasi Pulau D selama 30 tahun.

Penerbitan sertifikat itu berdasarkan terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI dan kemudian dikeluarkannya sertifikat HGB seluas 312 hektar.

"Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun," kata Najib di kantornya, Jalan Taman Jatibaru No 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Najib melanjutkan, pemberian hak itu akan dievaluasi kembali setelah 30 tahun digunakan pengembang. Setelah 30 tahun, pemilik sertifikat HPL, yakni Pemprov DKI Jakarta, akan mengevaluasi pengelolaan lahan. Nantinya, Pemprov DKI akan menentukan pengembang dapat melanjutkan pengelolaannya di atas lahan pulau buatan tersebut.

"Dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI," ujarnya.

Kepala BPN Jakarta Utara Kasten Situmorang menyatakan, apabila pemerintah mau memperpanjang kontrak, pengajuan perpanjangan HGB yang bisa dilakukan pengembang hanya untuk 20 tahun ke depan. Namun, apabila hasil pengelolaan pulau buruk, pemerintah daerah bisa saja tidak memperpanjang HGB dari PT Kapuk Naga Indah dengan alasan tertentu.

"Kalau misalnya gak diperpanjang atau ditelantarkan, ya, kembali [ke] HPL Pemprov. Pemerintah yang punya. Ini sebetulnya strategi pemerintah untuk pembangunan," kata dia.

Kasten menyatakan, setiap perpanjangan HGB, pemerintah mendapatkan kontribusi sebesar lima (5) persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah yang diberikan. Nantinya, semua perolehan tersebut akan masuk sebagai pendapatan pemerintah daerah.

Kasten menjelaskan, DKI Jakarta bisa mendapatkan uang yang banyak dari pengelolaan HPL. Ia tidak merinci jumlah HPL milik Pemprov DKI Jakarta di Jakarta Utara. Akan tetapi, ia mencontohkan, Ancol merupakan salah satu pendapatan pemerintah lantaran Ancol memegang HGB atas HPL Pemprov DKI Jakarta. Ancol diwajibkan membayar 5 persen dari NJOP setiap memperpanjang HGB dan dibayar via bank.

"Makanya Pemprov DKI banyak uangnya [dari s]itu salah satu sumber[nya]. Kontribusi. Semua HPL, bukan hanya reklamasi. Ada banyak HPL di jakarta. Tapi yang maju itu di Jakarta," kata Kasten.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri