Menuju konten utama

Ombudsman Nilai Gubernur DKI Harus Ketahui Izin HGB Pulau D

Ombudsman RI menilai bahwa gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, harus mengetahui perihal pemberian izin Hak Guna Bangunan Pulau D.

Ombudsman Nilai Gubernur DKI Harus Ketahui Izin HGB Pulau D
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, menilai bahwa gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, harus mengetahui perihal pemberian izin sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. Pemberian sertifikat HGB dinilai melangkahi prosedur umum yang berlaku bila terjadi tanpa sepengetahuan gubernur.

Hal ini diungkapkan oleh Alamsyah saat berada di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan. Alamsyah menjelaskan terdapat keganjilan dalam prosedur penetapan HGB. Ia berharap agar media dan lembaga terkait bisa menelisik lebih dalam soal prosedur keluarnya sertifikat HGB tersebut.

“Kalau benar (Djarot) tidak tahu berarti ada prosedur yang tidak berjalan,” terangnya hari ini, Kamis (31/8/2017).

Alamsyah menambahkan keganjilan lainnya adalah terkait sertifikat HGB yang dikeluarkan terlalu cepat setelah penyerahan HPL kepada Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (20/8/2017) lalu. Sehari sesudahnya, sertifikat HGB dikeluarkan berdasar adanya gambar utuh rancang bangun yang digunakan saat menerbitkan HPL (hak penggunaan lahan).

Padahal menurut Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah, HGB atas tanah negara hanya diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri (dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil) atau pejabat yang ditunjuk (mendapatkan HPL), yakni Djarot Saiful Hidayat selaku Gubernur DKI Jakarta.

“Pertanyaannya apakah dalam satu hari terjadi pengusulan oleh Gubernur DKI? Itu yang kita mesti cek. Jadi HGB tersebut diterbitkan di atas HPL sesuai peraturan pemerintah harus diusulkan di Pasal 22 oleh gubernur. Harus diusulkan oleh gubernur. Saya sendiri sedang bertanya-tanya,” jelasnya.

Kendati demikian, bila hal tersebut tidak dilanggar, maka pemberian HGB sudah terjadi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, pemberian HGB sangat memungkinkan dalam waktu cepat karena HGB induk biasanya tetap seluas 312 hektar (luas Pulau D), sama seperti HPL yang diberikan pada Pemprov DKI Jakarta.

“Apakah memungkinkan? Secara waktu sangat memungkinkan karena satu hamparan itu kalau betul-betul sudah selesai antara gambar ukur untuk HPL dan gambar ukur HGB tidak berbeda. Jadi bisa dia dalam 1 hari,” katanya.

Beberapa hari lalu, tepatnya Senin (28/8/2017), Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menerangkan bahwa ia belum mengetahui soal penerbitan sertifikat HGB untuk pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia bahkan belum melihat sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara tersebut.

“Masih belum tahu ya, yang tahu HPL atas nama kita (Pemprov DKI). HGB masih belum saya terima,” katanya di Balai Kota.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Konsisten dalam Proyek Reklamasi

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri