tirto.id -
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan kembali melaporkan Pemprov DKI ke Ombudsman Republik Indonesia. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, kali ini yang dilaporkan adalah dugaan maladministrasi dalam pemberian sertifikat Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
"Dulu pernah laporkan dugaan maladministrasi juga, tapi mereka belum lengkapi laporannya, jadi belum ditindaklanjuti," kata Alamsyah saat dihubungi Tirto, Rabu (13/9/2017).
Soal reklamasi, kata Alamsyah, Ombudsman hanya menunggu laporan sebab hal tersebut tidak menyangkut dengan kepentingan banyak pihak yang mendesak.
"Kita bisa pro-aktif kalau dia menyangkut kepentingan banyak orang seperti kasus beras (PT Indo Beras Unggul), atau Meikarta yang jelas sudah melakukan transaksi, jadi lebih seperti pencegahan," ungkapnya.
Ia juga berharap tiap laporan terkait reklamasi yang dikirimkan ke Ombudsman dilengkapi berkas dan laporan yang cukup untuk ditindaklanjuti. "Karena kita enggak bisa menyebut dugaan maladministrasi kecuali ada laporan kemudian ada potensi yang sudah kita akses," kata Alamsyah.
"Barulah kemudian kita lihat apakah dugaan itu bisa ditindaklanjuti. Memang statusnya dugaan sementara, (kalau) sekarang, kita belum menemukan satu laporan pun tentang dugaan administrasi," imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Advokasi, Hukum, dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Tigor Hutapea membenarkan rencana koalisi untuk melaporkan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat HPL dan HGB pulau C dan D.
"Sebelumnya kan kami diminta mengajukan keberatan dulu ke Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), tapi tetap akhirnya diterbitkan HPL. Makanya kami akan adukan ini ke Ombudsman lagi," ungkap Tigor pada Tirto melalui sambungan telepon, Rabu (13/9/2017).
Apalagi, lanjut Tigor, penerbitan dua sertifikat tersebut telah jelas melanggar peraturan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dalam peraturan itu disebutkan bahwa selama ada moratorium, semua aktivitas, pemberian izin dihentikan untuk sementara. Nah, HPL dan HGB itu kan keluar saat masih moratorium KLHK," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada 9 Maret lalu, Koalisi bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga melaporkan Pemprov ke Ombudsman terkait adanya pembangunan fisik di pulau reklamasi sebelum izin dikeluarkan.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E juga dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, merugikan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir karena terbit sebelum adanya Perda Zonasi.
Pelanggaran lainnya yang dilaporkan ke Ombudsman terkait dengan penataan ruang yakni pembuatan pulau yang tidak sesuai dengan tata ruang karena kedua pulau itu dibangun tergabung, tanpa ada kanal pemisahan selebar 100 meter.
Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri