Menuju konten utama

Menteri LHK Tampik Ada Pembangunan Fisik di Pulau C dan D

Siti Nurbaya mengklaim, aktivitas yang dilakukan pengembang selama moratorium di dua pulau tersebut hanya sebatas pemeliharaan bangunan.

Menteri LHK Tampik Ada Pembangunan Fisik di Pulau C dan D
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menampik pengembang melakukan pembangunan fisik di atas lahan Pulau C dan D di Teluk Jakarta selama moratorium atau sanksi administrasi diterapkan sejak Mei tahun lalu.

Siti Nurbaya mengklaim, dari hasil pengawasan tim khusus yang dibentuk Kementerian LHK, aktivitas yang dilakukan pengembang di dua pulau tersebut hanya sebatas pemeliharaan bangunan.

“Dari pantauan KLHK itu pemeliharaan saja, fiksasi, pemeliharaan-pemeliharaan yang mereka laporkan. Begini, sebab itu kalau dia tidak dirawat, itu dia ambruk. Kalau dia ambruk, harus bangun dari mula. Nah itu mereka tidak membangun baru, tapi pemeliharaan-pemeliharaan yang mereka rapikan,” kata Siti, di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Siti Nurbaya menjamin pengamatan yang dilakukan tim yang ia bentuk sudah sesuai. Pihaknya mengklaim telah melakukan pengecekan berkali-kali untuk menguji kebenaran informasi soal adanya rumor pengembang terus melakukan pembangunan fisik.

“Kami melakukan pengawasan itu setiap saat. Dan kadang-kadang saya minta dirjen datang jam 1 malam loh untuk ngecek,” kata dia.

Sebagai informasi, moratorium atau sanksi administrasi Pulau C dan D telah diberlakukan oleh Kementerian LHK sejak Mei 2016. Sanksi administratif tersebut berupa pengehentian seluruh aktivitas reklamasi selama 125 hari.

PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang diwajibkan untuk memperbaiki pelanggaran dan izin lingkungan terkait pembangunan yang mereka lakukan.

Ada 11 sanksi yang diberikan Kementerian LHK kepada PT KNI, salah satunya adalah membuat kanal keluar pemisah antara Pulau C dan D. Kanal pemisah ini tercantum dalam izin perencanaan pembangunan. Kanal itu berfungsi untuk akses keluar masuknya air di dua pulau itu.

PT KNI sendiri merupakan anak perusahaan Agung Sedaya Group yang telah mengantongi izin reklamasi atas lima pulau, yakni Pulau A, B, C, D, dan E. Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun adalah 1.331 hektare yang masing-masing terdiri dari Pulau A 79 hektare, Pulau B 380 hektare, Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E 284 hektare.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz