Menuju konten utama

Djarot: Moratorium Reklamasi Sedang Dibahas Kemenko Maritim

Pemanfaatan pulau C dan D tinggal menunggu moratorium dicabut dan dua Raperda tentang Reklamasi disahkan oleh DPRD.

Djarot: Moratorium Reklamasi Sedang Dibahas Kemenko Maritim
Djarot Saiful Hidayat. Tirto.id/Naomi Pardede.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait moratorium reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, saat ini surat itu sedang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami ajukan sejak seminggu yang lalu. Sekarang sedang dibahas di Kemenko Maritim," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Djarot menyampaikan, saat ini Pemprov telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pulau C dan D dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Artinya, pemanfaatan kedua pulau tersebut tinggal menunggu moratorium dicabut dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi disahkan oleh DPRD.

Selain itu, lanjut Djarot, proses perizinan yang dilakukan oleh pengembang masih terus berlanjut meski moratorium belum dicabut. Terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Jakarta Utara beberapa waktu lalu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut wajar dalam administrasi daerah.

Namun, untuk bisa memanfaatkan pulau D, masih banyak syarat yang harus dilalui oleh pengembang. "Harus bikin dulu KRK (Ketetapan Rencana Kota), UDGL-nya (Urban Design Guideline) seperti apa? Ini kan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik kita, milik Pemprov, pemanfaatannya seperti apa itu ada aturan yang harus dipenuhi," ucap Djarot.

"Setelah KRK dia harus mengajukan SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah), supaya nanti bisa diajukan untuk mendapatkan IMB(Izin Mendirikan Bangunan)," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta memang bisa diterbitkan.

Alasannya, kata Najib, pembangunan di pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta itu sudah mengikuti ketentuan Keppres tahun 52 tahun 1995. Lantaran itulah penerbitan HGB itu tidak terpengaruh dengan masih berlakunya moratorium dari pemerintah pusat.

Ia juga menyatakan bahwa keluarnya HGB Pulau D beberapa waktu lalu karena PT Kapuk Niaga Indah telah menanamkan modalnya untuk pulau tersebut.

"Investor ini sudah tanamkan (investasi)," kata Najib di Cideng, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak akan ada pembangunan di pulau-pulau reklamasi selama moratorium berlangsung serta dua Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) belum disahkan.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto