Menuju konten utama
Reklamasi Teluk Jakarta

Alasan Luhut Tetap Lanjutkan Reklamasi Pulau C, D dan G

Reklamasi Pulau C, D, dan G di Pantai Utara Jakarta dipastikan terus berlanjut menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang.

Alasan Luhut Tetap Lanjutkan Reklamasi Pulau C, D dan G
Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

tirto.id - Reklamasi Pulau C, D dan G di Pantai Utara Jakarta akan terus berlanjut menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (13/9/2017).

"Minggu lalu kami rapat, jadi Pulau C dan D itu sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana ada 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut.

Adapun terkait Pulau G, mantan Menko Polhukam itu menyebut proses finalisasi tengah berlangsung dan diharapkan bisa rampung pekan depan. Dengan demikian, ia mengatakan pembangunan di Pulau G sudah bisa dilanjutkan dalam waktu dekat.

"Pulau G sedang difinalisasi, kami berharap minggu depan selesai sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membolehkan proses di sana. Konsep secara menyeluruh sudah disajikan, dan tidak ada yang bisa challenge (menentang) kami," ujarnya.

Luhut menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 15 persen dari proyek reklamasi dengan nilai hampir Rp77,8 triliun. Uang tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk membangun "giant sea wall" atau tanggul laut raksasa. Fasilitas tersebut harus segera dibangun untuk melindungi Jakarta.

"Giant sea wall harus dibangun karena Jakarta akan dapat masalah kalau itu tidak dibangun. Kalau ditunda, penurunan tanah di Jakarta akan terus berlanjut," tuturnya.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan ada empat pertimbangan sehingga proyek reklamasi terus berlanjut. Pertama, aspek legal dimana proyek utama untuk melindungi Jakarta sebagai ibu kota negara adalah NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) di tengah ancaman abrasi dan penurunan muka tanah.

Alasan kedua, yakni bencana ekologis termasuk ancaman kekurangan air bersihdi Jakarta yang harus ditanggulangi. Ketiga, perlu ada peningkatan produktivitas lahan yang ada. Kemudian terakhir, aspek hukum yang kini menjadi isu.

"Pulau C dan D sudah selesai. Pulau G, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyatakan semua syarat teknis sudah dipenuhi, tinggal keputusan pemerintah pusat. Jadi, secara teknis juga sudah selesai," jelasnya.

Khusus Pulau G, Ridwan menjelaskan rekayasa teknis untuk melindungi PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE yang sebelumnya dinilai mengganggu objek vital.

Untuk melindungi PLTU Muara Karang agar sirkulasi air pendinginnya tidak terganggu, sudah dikaji agar sirkulasi airnya tidak kembali ke keluaran air buangan pembangkit.

Sementara itu, untuk pemeliharaan pipa-pipa Pertamina PHE akan diatur letak tanggul dan pipa agar tidak mengganggu fasilitas tersebut.

"Nasib nelayan juga masuk skenario terakhir, dimana sudah dibuatkan alur nelayan keluar masuk. Insya Allah tidak ada kelaliman terhadap para nelayan. Ini juga sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana pelabuhan di Muara Baru akan dijadikan pasar ikan modern," ungkapnya, seperti diwartakan Antara.

Untuk jangka waktu ke depan, lanjut Ridwan, jika disepakati, pulau paling luar bisa juga diperuntukkan khusus bagi nelayan untuk memudahkan akses mereka ke laut lepas.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri