Menuju konten utama

Djarot Klaim Keuntungan Reklamasi Pulau D Capai 45 Persen

"5 persen dalam bentuk lahan, nanti bisa bangun dermaga, rusun nelayan, 20 persen untuk RTH, 5 persen untuk Ruang Terbuka Biru (embung), lalu untuk Fasos Fasum 15 persen," kata Djarot.

Djarot Klaim Keuntungan Reklamasi Pulau D Capai 45 Persen
Djarot Saiful Hidayat. TIRTO.ID/andriansyah andri.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mendapat 45 persen keuntungan dari reklamasi pulau D Jakarta. Namun hal tersebut bukan berarti Pemprov berhak mengelola 45 persen dari 312 hektar lahan yang ada, tetapi 45 persen itu juga termasuk gabungan dari Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang Terbuka Biru (RTB), Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) dan kontribusi tambahan.

"5 persen dalam bentuk lahan, nanti bisa bangun dermaga, rusun nelayan, 20 persen untuk RTH, 5 persen untuk Ruang Terbuka Biru (embung), lalu untuk Fasos Fasum 15 persen," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Sisanya, kata Djarot, akan dimanfaatkan pengembang setelah Izin Mendirikan Bangungan (IMB) didapatkan pengembang menyusul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau D. "Berarti yang bisa hak guna bangunan, yang akan dibangun untuk komersial itu maksimal 55 persen," ujarnya.

Baca juga: Reklamasi Jakarta: Kisruh Panjang Pulau Buatan

Seperti diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara telah resmi mengeluarkan sertifikat HGB pulau D untuk PT Kapuk Niaga Indah (KNI) selaku pengembang. Namun, pemanfaatan pulau D untuk kegiatan komersil harus menunggu dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Artinya, PT KNI masih harus menunggu pemerintah pusat mencabut moratorium reklamasi serta 2 Raperda selesai dibahas oleh DPRD DKI Jakarta yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan, keuntungan yang diperoleh Pemprov akan mengacu pada Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam raperda tersebut, ada 3 kewajiban yang dilimpahkan kepada pengembang antara lain kewajiban berupa sarana-prasarana serta infrastruktur, kontribusi lahan sebesar 5 persen dari total HPL, serta tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Itu lah sumber keuangan Pemprov. Makanya Pemprov DKI banyak uangnya itu salah satu sumber. Kontribusi," ujar Kasten.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto