tirto.id - Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq menyatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta bisa diterbitkan.
Najib beralasan HGB itu bisa diterbitkan karena saat ini sudah ada pembangunan di Pulau Reklamasi. "Investor ini sudah tanamkan (investasi)," kata Najib di Cideng, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Najib menerangkan pembangunan di pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta sudah mengikuti ketentuan Keppres tahun 52 tahun 1995. Penerbitan HGB itu tidak terpengaruh dengan masih berlakunya moratorium dari pemerintah pusat.
Meskipun demikian, meski HGB bisa terbit, Najib menegaskan pembangunan tidak akan terjadi di pulau-pulau reklamasi selama moratorium berlangsung. Pengembang tidak bisa membangun selama dua Raperda Reklamasi belum disahkan.
Dia tidak khawatir penerbitan HBG bisa menjadi alat pengembang untuk menjual bangunan di pulau reklamasi. Menurut Najib, selama belum ada kepastian hukum berupa pengesahan dua Raperda Reklamasi di DKI Jakarta, bangunan di pulau-pulau reklamasi, terutama Pulau D, sulit dijual.
"(Harus) Menunggu perda itu, karena Bank tidak mungkin sembarangan," kata Najib.
Dua Raperda Reklamasi itu ialah Revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Hingga kini, DPRD DKI Jakarta masih menunda pembahasan dua Raperda tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom