Menuju konten utama

Pemerintah Putuskan Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D

Surat Keputusan (SK) pencabutan moratorium Pulau C dan D akan diterbitkan minggu depan.

Pemerintah Putuskan Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di pantai utara ,jakarta, rabu (4/5). Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D. Keputusan ini diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengundang Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan sejumlah menteri untuk membahas kelanjutan proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, moratorium yang dimaksud merupakan sanksi administratif yang diberikan Kementerian LHK sejak Mei 2016. Sementara Surat Keputusan (SK) pencabutan moratorium tersebut akan dikeluarkan minggu depan.

“Akan dicabut. Baru akan. SK-nya lagi dibikin. Minggu ini kami selesaikan,” kata Siti Nurbaya, di gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/9/2017).

Siti Nurbaya mengatakan, PT Kapuk Niaga Indah (KNI) selaku pengembang pulau C dan D telah memenuhi sejumlah persyaratan dan sebelas sanksi yang diberikan oleh Kementerian LHK. “Misalnya kami minta dihentikan operasional, itu mereka hentikan. Kemudian kami minta dia ubah dokumen lingkungannya, Amdal [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan]-nya dia sudah ubah,” kata dia.

“Bagaimana cara mengubahnya? Lihat KLHS (Kajian Lingkungan Strategis), lihat integrasi sosial, lihat segala macam dampak. Kajian dampaknya secara detail 45 halaman sudah dibahas lama. Bayangin 14 bulan kan kita minta dia memperbaiki itu,” kata Siti Nurbaya.

Selain mencabut moratorium, Kementerian LHK juga meminta Pemprov DKI melakukan mekanisme kontrol terhadap aktivitas pengembang di kedua pulau tersebut. Menurut Siti, beberapa hal yang belum dipenuhi dalam KLHS, seperti penelitian lanjutan kualitas air laut dan perlu diperbaiki oleh Pemprov DKI.

“Saya juga nanti minta Pak Gubernur untuk memperketat izin penggunaan air tanah, misalnya. Jadi saya sudah menyurati Pak Gubernur, menjawab mengenai sanksi-sanksi lingkungan di Pulau C dan D,” kata Siti.

Menolak Istilah Moratorium

Namun demikian, Siti Nurbaya sendiri menolak istilah moratorium. Ia menilai moratorium merupakan penghentian keseluruhan reklamasi. Sementara, yang dilakukan oleh Kementerian LHK sejak 2016 merupakan pelarangan beberapa kegiatan, sebelum sanksi yang diberikan dipenuhi.

“Nah kalau terkait sama KLHK, kami sanksi administratif Pulau C dan D yang di dalam catatannya LHK 14 bulan yang lalu, di bulan Mei tahun lalu. Itu ada 11 poin, dan sebelasnya sekarang mereka sudah selesaikan,” kata Siti Nurbaya.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sebelumnya Pemprov DKI juga telah memberikan surat untuk mempertanyakan sejauh mana sanksi-sanksi tersebut telah dipenuhi pengembang.

Jika keputusan Kementerian LHK telah keluar, kata Djarot, maka Pemrov DKI akan melanjutkan proses administratif kedua Pulau Reklamasi tersebut.

“Kami sudah mengajukan surat ya kepada Kemenko Maritim, termasuk juga kepada Bu Menteri Lingkungan Hidup. Intinya untuk meninjau ulang tentang Pulau Reklamasi, meninjau ulang tentang moratorium itu bagaimana kajian dari Menteri Lingkungan Hidup kami harus ikut,” kata Djarot.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Konsisten dalam Proyek Reklamasi

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz