Menuju konten utama

SK Pencabutan Moratorium Pulau C D G Diterbitkan Bersamaan

Kebijakan moratorium untuk Pulau G sedang dikaji oleh Kementerian LHK setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan dokumen Amdal Perubahan.

SK Pencabutan Moratorium Pulau C D G Diterbitkan Bersamaan
Pembangunan Pulau G berpotensi mengganggu instalasi dan operasi PLTU Muara Karang karena terletak di pesisir Jakarta sehingga membutuhkan aliran air dari laut untuk mendinginkan kondensor. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu surat pencabutan moratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, surat pencabutan moratorium akan dikeluarkan bersamaan untuk tiga pulau yakni Pulau C, D, dan G.

"Nanti menunggu surat dari pemerintah pusat. Kemarin sudah disampaikan Pulau C dan Pulau D, oke. Yang Pulau G belum," ungkap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/3017).

Menurut Djarot, kebijakan moratorium untuk Pulau G sedang dikaji oleh Kementerian LHK setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Perubahan yang telah diselesaikan pengembang, PT Muara Wisesa Samudera, pekan lalu.

Amdal Perubahan untuk pulau seluas 161 km tersebut harus memperhatikan berbagai aspek diantaranya posisi pulau yang berdekatan dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Karang yang memasok listrik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selama ini PLTU tersebut memanfaatkan uap air laut untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi sekaligus menggunakan air untuk mendinginkan mesin.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan, perbaikan Amdal yang disyaratkan Kementerian LHK meliputi beberapa hal, antara lain aspek utilitas dan mitigasi.

Dalam Amdal Perubahan, pengembang diharuskan membangun tanggul horizontal yang berfungsi untuk mengalihkan aliran air tanah agar tak mengganggu aliran air dingin untuk proses pendinginan PLTU.

Sebab, tercampurnya aliran air tersebut dapat meningkatkan suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 derajat celsius menjadi 31,1 derajat Celsius. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya penggunaan bahan bakar serta kinerja output pembangkit listrik.

"Jadi itu semua diminta untuk kembali dilakukan kajian. Maka diperbaiki lah yang awalnya sudah ada di bulan Mei tahun lalu," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan bahwa surat pencabutan moratorium akan diterbitkan bersamaan. Pekan depan, rencananya akan kembali menggelar rapat lintas kementerian dan instansi untuk memperjelas status sanksi yang diberikan kepada pengembang Pulau G.

"Insyaallah kalau masalahnya beres akan menjadi terbit tanggal 20," ujar Luhut di gedung Kemenko Maritim, Rabu (13/9/2017).

Baca juga: Pemerintah Putuskan Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari